Satres Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan barang bukti sabu seberat 500 gram atau setengah kilo gram dan 450 butir pil ekstasi dengam cara diblender.
- Nyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Polres OKU Cuma Amankan Kurir
- Satres Narkoba Polres PALI Tangkap Kurir Sabu Setelah Dapat Info dari Warga
- Ungkap 10 Kilogram Sabu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Diganjar Penghargaan
Baca Juga
Pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan dipimpin Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry dan saksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (14/7).
"Sebelum dilakukan pemusnahan, BB sudah kita lakukan pengecekan terlebih dahulu di Labfor Polda Sumsel," kata Mario.
Selain itu, pemusnahan BB ini biasa dilakukan setelah penyelesaian kasus tindak pidananya.
“Ini (pemusnahan BB) mesti dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama pihak Kejaksaan. Kali ini ada 500 gram sabu dan 450 butir ekstasi,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, terang Mario, berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya dalam Kota Palembang.
"Ada dua TKP yakni kawasan Benteng Kuto Besak dengan satu tersangka. Lalu di daerah Boom Baru dengan satu pelaku juga," ungkapnya.
Status kedua tersangka, lanjut Mario, yakni kurir dan pengedar yang merupakan jaringan asal Pekanbaru. "Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diambil dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya," pungkasnya.
- Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan Sengketa Palembang
- AKBP Yunar Hotma Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Gantikan AKBP Haris Dinzah
- Polrestabes Palembang Pastikan Kasus Kematian Napi Lapas Merah Mata Naik ke Tingkat Penyidikan