Satres Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan barang bukti sabu seberat 500 gram atau setengah kilo gram dan 450 butir pil ekstasi dengam cara diblender.
- Penggerebekan Narkoba di OKU, Polisi Temukan Ganja dan Sabu di Dua Lokasi
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Polisi Gerebek Hiburan Malam di Palembang, Puluhan Pengunjung Terbukti Narkoba
Baca Juga
Pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan dipimpin Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry dan saksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (14/7).
"Sebelum dilakukan pemusnahan, BB sudah kita lakukan pengecekan terlebih dahulu di Labfor Polda Sumsel," kata Mario.
Selain itu, pemusnahan BB ini biasa dilakukan setelah penyelesaian kasus tindak pidananya.
“Ini (pemusnahan BB) mesti dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama pihak Kejaksaan. Kali ini ada 500 gram sabu dan 450 butir ekstasi,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, terang Mario, berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya dalam Kota Palembang.
"Ada dua TKP yakni kawasan Benteng Kuto Besak dengan satu tersangka. Lalu di daerah Boom Baru dengan satu pelaku juga," ungkapnya.
Status kedua tersangka, lanjut Mario, yakni kurir dan pengedar yang merupakan jaringan asal Pekanbaru. "Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diambil dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya," pungkasnya.
- Oknum Anggota DPRD Palembang Dipolisikan, Ini Kasusnya
- HUT Bhayangkara, Polrestabes Palembang Tawarkan Layanan 'Triple Combo' Gratis
- Ugal-ugalan di Jalan, Satlantas Palembang Bongkar Penyelundupan Baby Lobster Rp189 Miliar