Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Palembang Amankan 6,5 Kilogram Sabu dari 5 Tersangka

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menunjukan barang bukti hasil penggerebekan dalam press rilis/Foto:Dheny Pratama/RMOLSumsel
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menunjukan barang bukti hasil penggerebekan dalam press rilis/Foto:Dheny Pratama/RMOLSumsel

Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial DN, FH, AD, JA dan MI. Selain itu, turut juga diamankan barang bukti 6,5 kilogram sabu-sabu serta uang tunai Rp14,5 juta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Harryo, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (12/10) dini hari.

"Kita lakukan operasi subuh. Ada empat TKP yang semuanya ada dalam satu Lorong Cek Latah. Dalam satu lorong ini dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba," kata dia saat pers rilis, Senin (16/10).

Dia menyebutkan, ada tiga lokasi penggerebekan di dalam lorong tersebut. Di lokasi pertama mengamankan satu kilogram sabu, di lokasi kedua setengah kilogram sabu dan lokasi ketiga lima kilogram sabu-sabu.

"Dapat kami sampaikan, mereka menggunakan modus baru. Namun, tidak bisa kami sebutkan karena untuk proses penyelidikan. Mereka yang diamankan berstatus sebagai pengedar," tambah dia.

Selain 6,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan, turut juga diamankan barang bukti berupa enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor dan dua bal plastik klip.

"Kita kenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (dp).