Cuti dari Kampus Menjadi Penyelenggara Pemilu, Dua Dosen Unbara Dipecat

Kampus Universitas Baturaja/ist
Kampus Universitas Baturaja/ist

Dua dosen Universitas Baturaja (Unbara) di Kabupaten OKU, dikabarkan diberhentikan oleh pihak yayasan Unbara yakni Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS). 


Pasalnya kedua dosen tersebut bertahun-tahun tidak aktif melaksanakan Tri Dharma di kampus tempatnya mengajar serta dianggap tidak memberikan kontribusi. 

Dua tenaga pengajar tersebut, Yudi Risandi S Sos MSi dan Anggi Yumarta SIP MIP. Keduanya dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unbara.

Diketahui dalam dua periode terakhir, keduanya aktif berkiprah di luar kampus sebagai penyelenggara Pemilu dan selama itu pula status keduanya mengambil cuti di luar tanggungan.

Yudi Risandi, diketahui dua periode duduk sebagai anggota Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten OKU, yakni periode 2014 – 2019 dan periode 2019 – 2024.

Bahkan terbaru, dia terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU periode 2023 – 2028.

Sedangkan Anggi Yumarta, merupakan mantan anggota Bawaslu periode 2018 – 2023. Namun sebelumnya juga pernah menjadi anggota Panwaslu OKU ketika masih menjadi lembaga adhoc.

Anggi Kembali mencoba peruntungan untuk bisa menjadi anggota Bawaslu OKU periode selanjutnya, yakni 2023 – 2028, namun gagal.

Inilah yang pada akhirnya membuat pihak rektorat memberikan pilihan kepada keduanya. Apakah akan kembali mengabdi ke kampus atau tetap berkiprah di luar kampus.

Terkait permasalahan ini, Rektor Unbara, Ir Hj Lindawati MZ MT menegaskan, jika seorang dosen mengambil cuti di luar tanggungan memang dibolehkan, namun ada batasnya.

“Di undang-undang pokok kepegawaian Unbara, maksimal 3 tahun dibolehkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan. Artinya boleh berkiprah di luar. Kalaupun ada toleransi, menurut saya pribadi paling tidak satu periode. Itu kalau jabatannya 5 tahun. Bisa ditolerir lah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/10).

Namun kiprah keduanya di luar kampus, kata Lindawati, dalam penilaian rektorat sepertinya kebablasan. Selama dua periode menjabat anggota KPU OKU, Yudi sudah mengambil cuti di luar tanggungan selama 10 tahun serta tidak melaksanakan Tri Dharma PT.

“Makanya, ketika dia (Yudi) meminta izin kembali untuk mendaftar sebagai Komisioner Bawaslu, saya sampaikan bahwa pimpinan tidak bisa lagi memberikan cuti di luar tanggungan sehubungan dengan UU pokok kepegawaian tadi. Dia juga sudah diberi peluang untuk kembali ke kampus melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Akan tetapi sambung Lindawati, secara lisan Yudi menyampaikan tetap akan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu OKU, walaupun tidak diberi izin.

“Artinya, itukan disuruh memiih, mau tetap sebagai dosen Unbara atau mau berkarir di luar. Beliau masih memilih berkarir di luar sampai akhirnya terpilih sebagai anggota Bawaslu OKU,” bebernya.

Selain itu, tegasnya lagi, Unbara tidak mungkin memberikan cuti berkali-kali di luar tanggungan. Karena sebagai seorang dosen, mereka harus melaksanakan Tri Dharma, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau tidak melaksanakan Tri Dharma, tentu yang mendapat teguran dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), adalah Unbara secara kelembagaan. Sebab nama yang bersangkutan masih terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Jika tidak melaksanakan itu, maka timbul pertanyaan dan akan ada raport-nya,” jelas dia.

Sedangkan untuk dosen bernama Anggi, dirinya menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum punya jabatan fungsional Jenjang Akademik (JA). Sebab, JA sangat diperlukan bagi seorang dosen.

“JA itu adalah semacam SIM bagi seorang dosen untuk melaksanakan Tri Dharma.Kalau belum punya JA, sebenarnya yang bersangkutan belum bisa dikatakan dosen. Bahkan sebenarnya tidak boleh mengajar,” terangnya.