Polres Empat Lawang Tangkap Dua Pemuda yang Simpan Ganja di Motor Vespa

Satu unit motor vespa yang menjadi penyimpanan ganja diamankan pihak Polres Empat Lawang/ist
Satu unit motor vespa yang menjadi penyimpanan ganja diamankan pihak Polres Empat Lawang/ist

Usai membeli narkoba jenis ganja, 2 orang pemuda ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, di jalan lintas Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Senin (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kedua pelaku yakni, berinisial EN (22) warga Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat dan temannya APS (25) warga Talang Jawa, Jalan Gunung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi menjelaskan, malam itu, Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan lintas desa sapa panjang akan melintas sepeda motor yang membawa narkotika jenis ganja.

Anggota lalu memberhentikan 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Vespa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus plastik putih dengan berat bruto 150 gram di bawah tangki sepeda motor Vespa.

"Saat diinterogasi ke 2 pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja itu miliknya yang didapatkan dari membeli dengan R di Desa Tanjung Alam, seharga Rp550.000," kata Kasi Humas.

Uang untuk membeli ganja tersebut adalah hasil patungan dan rencananya akan digunakan bersama.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.