Sidang Korupsi KONI Sumsel, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan KONI Sumsel, Suparman Romans dan Ahmad Tahir/ist
Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan KONI Sumsel, Suparman Romans dan Ahmad Tahir/ist

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa kasus korupsi kegiatan KONI Sumsel dengan pidana berbeda. Mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman dituntut penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.


Sedangkan, terdakwa mantan Bendahara KONI Sumsel Achmad Tahir dituntut dengan pidana 2 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/3).

Keduanya dinilai penuntut umum telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparman Romans selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menuntut terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Untuk terdakwa Suparman Romans dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta, yang mana, lanjut penuntut umum uang tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terdakwa.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir tidak dikenakan mengembalikan uang pengganti. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan, masih dalam pertimbangannya yakni para terdakwa hampir 87 persen telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara.

Usai mendengarkan tuntutan pidana, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum akan membuat nota pembelaan yang akan dibacakan baik tertulis ataupun lisan pada sidang pekan depan.

Salah satu jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Sarpin SH menerangkan bahwa para terdakwa termasuk tersangka Hendri Zainuddin (HZ),telah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Kerugian negara yang telah dikembalikan sudah 82 persen dari nilai kerugaian negara Rp3,4 miliar, termasuk tersangka HZ," ujar Sarpin dibincangi usai persidangan.

Dikatakannya, sisa dari nilai kerugian negara itu lebih kurang Rp312 juta dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman, dan berjanji akan segera dikembalikan sebelum sidang vonis nanti.

"Benar yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan sisanya itu sebelum vonis pidana nanti," tandasnya.