Pj Kades di Sumsel Ditangkap usai Rekayasa Perampokan Dana BLT, Ini Pengakuannya

Tersangka Emildo, Pj Kades Talang Buluh saat menyampaikan permintaan maaf terkait laporan palsu yang dibuatnya mengenai peristiwa perampokan. (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)
Tersangka Emildo, Pj Kades Talang Buluh saat menyampaikan permintaan maaf terkait laporan palsu yang dibuatnya mengenai peristiwa perampokan. (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)

Emildo (46), Pj Kepala Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel harus mendekam di dalam penjara usai aksinya merekayasa peristiwa perampokan terbongkar.


Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatakan, rekayasa perampokan itu dilakukan karena dirinya terdesak untuk menggantikan uang dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dipakai. 

"Ya pak, sebelumnya saya pakai uang pelatihan untuk berfoya-foya di tempat karokean sebesar Rp 5 juta. Saya bingung untuk menggantinya," ujar dia saat dibincangi di Mapolres Muba, Rabu (29/9/2021). 

Lantaran terdesak itulah, sambung dia, tiba-tiba muncul ide untuk merekayasa dana BLT dengan harapan uang yang dilaporkan dirampok dapat digunakan untuk mengganti uang pelatihan yang sebelumnya dipakai. 

"Idenya muncul secara spontan pak saat saya hendak pergi ke desa. Tidak ada mencontoh atau masukan dari siapapun, spontan saja," ucap dia. 

Atas perbuatan itu, Emildo mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada seluruh pihak, terutama kepada masyarakat Desa Talang Buluh. "Saya atas nama pribadi, menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat, Bapak Bupati, Kepala Dinas PMD, Camat BHL, Kapolsek dan seluruhnya. Laporan itu rekayasa saya sendiri dan saya sangat menyesal," tandas dia. 

Sebelumnya, tersangka Emildo melapor ke Polsek BHL pada Kamis (23/9/2021) telah dirampok oleh dua orang bersenjata api saat membawa uang BLT sebesar Rp 37,8 juta. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisa, peristiwa itu hanya rekayasa Emildo untuk menguasai uang tersebut. 

https://www.rmolsumsel.id/rekayasa-kasus-perampokan-pj-kades-di-musi-banyuasin-terancam-7-tahun-penjara