Dua kakak beradik Arwandi dan Ariansyah yang menjadi terdakwa pembuhuhan terhadap Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung dari Bupati Muratara.
- Duta Lalu Lintas Muratara Didorong Jadi Pelopor Keselamatan
- Dipecat Sepihak, Belasan Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Bakal Gugat ke PTUN
- Disinyalir Tak Kantongi Izin Lingkungan, Aktivis Desak Pemerintah Setop Operasional Gorby Energy
Baca Juga
Dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3).
Majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH ini membacakan putusan setelah pertimbangan yang matang. Majelis hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan unsur perbuatan berencana telah terpenuhi.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara bersama-sama, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Ariansyah dan terdakwa dua Arwandi dengan pidana mati," tegasnya.
Pertimbangan hakim juga mencatat dampak sosial yang buruk dari perbuatan kedua terdakwa, yang dianggap sangat keji dan berakibat fatal bagi korban. Kedua terdakwa dinyatakan tidak memiliki hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan hakim.
Sementara, tim penasehat kedua terdakwa langsung mengambil langkah untuk mengajukan banding setelah mendengar pembacaan putusan tersebut.
- Duta Lalu Lintas Muratara Didorong Jadi Pelopor Keselamatan
- Dipecat Sepihak, Belasan Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Bakal Gugat ke PTUN
- Disinyalir Tak Kantongi Izin Lingkungan, Aktivis Desak Pemerintah Setop Operasional Gorby Energy