Dipecat Sepihak, Belasan Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Bakal Gugat ke PTUN

Hendra Utama saat menunjukkan surat pemecatan. (ist/rmolsumsel.id)
Hendra Utama saat menunjukkan surat pemecatan. (ist/rmolsumsel.id)

Belasan perangkat desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) protes lantaran dipecat secara sepihak oleh oknum kepala desa (Kades) terpilih yang baru dilantik.


Mereka menilai pemecatan tersebut maladministrasi lantaran dilakukan satu bulan pasca pelantikan. Sementara di dalam aturan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 dan Perda Nomor 16 tahun 2017, pelantikan maupun pemberhentian kepala desa harus dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan. 

Selain itu, proses pemberhentian sebanyak 14 perangkat desa itu dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun rekomendasi dengan pemerintah Kecamatan Rawas Ilir. Hal itulah yang mendorong perangkat desa akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. 

"Pemberhentian saya dan rekan-rekan jelas sepihak dan menyalahi aturan," kata Kaur Pemerintahan, Hendra Utama, Sabtu (27/4). 

Dia mengatakan, surat pemberhentian mereka juga dinilai ganjal. Lantaran, kops surat yang digunakan salah. Kemudian, surat pemecatan juga tidak dilakukan secara perorangan. Melainkan hanya satu surat dengan nama-nama pegawai yang dipecat. 

"Ini aneh, kok bisa surat pemberhentian itu hanya satu untuk ke 14 perangkat desa dan bukan perorangan," ungkapnya. 

Menurut Hendra, saat ini keempat belas perangkat desa yang dipecat juga sudah tidak menerima gaji sejak Januari lalu. "Tentunya kami menuntut hak, karena gaji merupakan hak yang mutlak harus kami dapat," pungkasnya.