Disinyalir Tak Kantongi Izin Lingkungan, Aktivis Desak Pemerintah Setop Operasional Gorby Energy

Ilustrasi tambang batu bara. (atlas resources/rmolsumsel.id)
Ilustrasi tambang batu bara. (atlas resources/rmolsumsel.id)

Aktivitas PT Gorby Energy kembali mendapat kecaman dari sejumlah aktivis dan warga. Pasalnya, aktivitas perusahaan batu bara tersebut disinyalir telah merusak lingkungan di sekitar wilayah operasi yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 


Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Meldy Raka mengatakan, sejak beroperasi pada 2020, berulang kali warga sekitar sudah melakukan protes lantaran aktivitas perusahaan memberikan dampak buruk bagi lingkungan mereka. 

"Beberapa kali warga protes karena kebunnya tercemar. Tapi, tak pernah mendapat tanggapan maupun proses perbaikan," kata Meldy kepada wartawan, Jumat (26/4). 

Dokumen izin lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut juga disinyalir sudah kadaluwarsa. Menurut Meldy, dari informasi yang diperolehnya, dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan tercatat pada 2008. Tapi, sampai tahun 2020 tidak melakukan penambangan dan baru mulai beraktivitas kembali.

Meldy mengatakan, berdasarkan aturan Permen LHK No 23 Tahun 2018, dokumen AMDAL bisa kadaluawarsa atau harus dilakukan perubahan dengan mengajukan AMDAL baru apabila terdapat beberapa kondisi. 

Pertama, perubahan kepemilikan usaha dan atau kegiatan seperti yang diatur dalam. Kedua, perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang berdampak negatif. Ketiga, tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan

Dalam Lampiran I PermenLHK No. 23 Tahun 2018, disebutkan jika tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu 3 tahun setelah Izin Lingkungan diterbitkan (definisi “kegiatan mengacu pada deskripsi kegiatan dalam dokumen lingkungan), maka usaha dan/atau kegiatan tidak dapat melakukan kegiatannya apabila belum menempuh proses perubahan Izin Lingkungan.

"Sementara perusahaan diketahui telah memiliki izin IUP sejak 2009 tetapi baru beroperasi sekitar 2020. Nah, pertanyaannya apakah AMDAL yang digunakan masih yang lama atau yang baru?," ucapnya. 

Meldy juga mendapat informasi jika perusahaan belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO). Berdasarkan Permen LHK No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelaikan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, surat ini memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seperti dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki; a. Persetujuan Teknis; b. SLO.

(2) Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi: a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan; b. pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu; c. pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu; d. pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan e. pembuangan Air Limbah ke Laut. 

"Untuk usaha penggalian seperti tambang batu bara tentu memiliki kegiatan pembuangan air limbah. Nah, jika dokumen ini tidak ada, apakah perusahaan masih layak beroperasi," ucapnya. 

Selain itu, Meldy juga menyoroti kemacetan yang ditimbulkan dari aktivitas truk pengangkut batu bara dari perusahaan yang melintasi jalan umum. Pembangunan jalan khusus yang melintasi jalan Muratara hingga Muba juga dipandang memicu kerusakan lingkungan dan fungsi hutan. 

"Jalan khusus yang dibuat mengorbankan kawasan hutan tentu telah merusak fungsi kawasan," bebernya. 

Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mengatakan, aktivitas perusahaan tak hanya berdampak wilayah Kabupaten Muratara saja. Tapi juga Musi Banyuasin (Muba) melalui ruas jalan khusus sepanjang 133 kilometer PT Musi Mitra Jaya (MMJ). 

Perusahaan ini disinyalir masih tergabung dalam holding company PT Atlas Resorces yang juga terafiliasi dengan PT Gorby Energy. "Sebagian besar warga Muba yang tinggal di sekitar jalan juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan dari proses pengangkutan," ungkap Sandi.

Untuk itu, Sandi mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara operasional PT Gorby Energy hingga perusahaan membenahi tata kelola lingkungan serta perizinan yang ada. 

Berulang Kali Diprotes Warga

Aktivitas PT Gorby Energy yang berada di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah berulang kali mendapat protes dari warga. 

Seperti pada 21 September 2023, puluhan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9). Mereka meminta pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan lantaran dampak kerusakan lingkungan yang cukup besar dialami warga. (Baca: https://mattanews.co/protes-jalan-hauling-yang-rusak-hutan-dan-lingkungan/)

Kemudian, pada 25 September 2023, sejumlah warga melakukan pemortalan akses jalan tambang batu bara yang dilalui PT Gorby Energy dan PT Triaryani di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Limbah batu bara dari perusahaan tersebut mengalir dan merusak kebun karet milik mereka yang luasnya sekitar 15 hektar. (baca: https://wartakitanews.com/2023/09/26/portal-akses-jalan-akibat-limbah-tambang-pt-gorby-rusak-kebun-dan-lingkungan-warga-bm-ii/)

Lalu, pada 22 Oktober 2023, sebanyak lima orang Warga Desa Beringin Makmur ll Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara menuntut pertanggung jawaban PT BKL (Bayan Koalindo Lestari) dan PT Gorby Energi lantaran tanaman kebun mereka berupa tanaman sawit dan tanaman lainnya mati akibat dari pencemaran limbah batu bara dari kedua perusahaan yang dialirkan ke kebun mereka.

Persoalan kelima warga ini sudah ditengahi oleh Kepala Desa setempat namun belum menemukan titik terang. (baca: https://www.mediahumaspolri.com/5-warga-desa-beringin-makmur-ii-tuntut-pt-bkl-dan-pt-gorby-energi-kebun-mereka-mati-akibat-tercemar-limbah-batu-bara/). 

Selain berseteru dengan warga, perusahaan ini juga bertikai dengan perusahaan yang ada di sekitarnya. 

Pada 26 September 2023, ratusan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia nyaris bentrok dengan petugas keamanan perusahaan PT Gorby Energy di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Karyawan menutup jalan akibat perusahaan mereka diklaim oleh perusahaan batubara. (Tonton tvOneNews: https://www.youtube.com/watch?v=2tGlL_GgmKE)