Dinas PUTR Pagar Alam Berkelit Sulit Dapat Aspal Untuk Selesaikan Proyek Pengaspalan, Jadi Temuan BPK Denda Keterlambatan Hampir Setengah Miliar

Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni meninjau langsung proses pengaspalan di jalan menuju Kampung IV Kecamatan Pagar Alam Selatan. (ist/net)
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni meninjau langsung proses pengaspalan di jalan menuju Kampung IV Kecamatan Pagar Alam Selatan. (ist/net)

BPK RI Perwakilan Sumsel menjabarkan temuan dalam realisasi belanja modal sebesar Rp 155.568.968.673 untuk pengerjaan fisik jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam pada tahun 2022.


Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen kontrak dan fisik pekerjaan bersama PPK,PPTK, penyedia, pengawas dan konsultan pengawas serta inspektorat menunjukkan bahwa ada 10 paket pekerjaan belanja modal pada DInas PUTR terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 482.707.247.

Dalam hasil pemeriksaan itu terungkap, ada 10 sanksi denda keterlambatan di Dinas PUTR yang harus dibayar denda yakni: 

1. Peningkatan Jalan Ais Nasution - Lingkar Petani - RSD Besemah - Dinas Kesehatan dengan penyedia jasa CV AJM. Adapun jumlah keterlambatan sebanyak 14 hari dengan total nilai denda Rp 24.804.566,08;

2. Peningkatan Jalan Bedeng Kresek - Tanjung Cermin dengan penyedia jasa CV AJM jumlah keterlambatan selama 14 hari dengan nilai denda Rp 19.927.575,58;

3. Peningkatan Jalan Bumi Agung -  Talang Yani – Kecamatan Dempo Utara dengan penyedia jasa CV NBE dengan jumlah keterlambatan 27 hari serta total nilai denda yang belum dibayar Rp 9.489.143,79;

4. Peningkatan Jalan Bumi Agung dengan penyedia CV DBE jumlah keterlambatan 43 hari dengan nilai denda Rp 136.752.454,52;

5. Peningkatan Jalan Simpang Manna - Perandonan - Lingkar Pasar Dempo Permai dengan penyedia jasa PT MGU jumlah keterlambatan 31 hari, dengan nilai denda Rp 39.537.619,48;

6. Peningkatan Jalan Lingkar Luar penyedia jasa PT SSM dengan nilai denda Rp 84.758.595,75;

7. Peningkatan Jalan Dusun Tangsi I  Kelurahan Gunung Dempo – Kecamatan Pagar Alam Selatan dengan penyedia jasa CV KSA total keterlambatan 11 hari dengan nilai denda Rp 16.882.862,82;

8. Peningkatan Jalan Tanjung Keling - Talang Benteghan penyedia jasa CV KSA dengan total keterlambatan 46 hari nilai denda Rp 112.411.789,76;

9. Peningkatan Jalan Simpang Dusun Kerinjing - Pesantren Izzul Quran penyedia jasa PT MGU total keterlambatan 33 hari dengan nilai denda Rp 37.747.686,57;

10. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Ruang Terbuka Hijau Taman Kelurahan Nendagung – Kecamatan Pagar Alam Selatan dengan jumlah keterlambatan 10 hari dan denda Rp 394.945,50;

Perhitungan nilai denda keterlambatan tersebut telah dibahas bersama-sama dengan PPK dan PPTK, serta diketahui Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran (PA). Menurut LHP BPK yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, hasil pembahasan denda keterlambatan masing-masing pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda Keterlambatan Pekerjaan, yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Sehingga PPK akan menagihkan denda keterlambatan kepada pihak Penyedia dan menyetorkannya ke kas daerah. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Aris membenarkan temuan pekerjaan pemeliharaan jalan serta denda pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja pada 2022 lalu. Bahkan, pihaknya telah di beritahu oleh inspektorat daerah untuk menagihnya kepada pelaksana pekerjaan tersebut. 

"Ya benar temuan BPK di LHP bidang kami ada temuan kekurangan pekerjaan pemeliharaan dan denda keterlambatan dan kami surah bersurat kepada pihak pelaksana untuk menyetorkannya ke kas daerah,"ujar Aris dikonfirmasi RMOLSumsel, Rabu (30/8/2023).

Akan tetapi dia membantah total 10 temuan itu, karena menurutnya hanya terdapat enam item pekerjaan pengaspalan yang terpaksa di adendum perpanjangan waktu pada Desember 2022 lalu. 

“Ada 6 item pekerjaan pengaspalan yang terpaksa di adendum perpanjangan waktu karena pelaksananya saat itu kesulitan mendapatkan aspal. Tapi waktu pekerjaan akan segera habis pada Desember lalu dan terpaksa diberi perpanjangan waktu dengan risiko ada denda sesuai kontrak dan denda itu setahu saya sudah mulai dibayar oleh ketiga,” ungkapnya.