Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan ada lima orang ASN kota Pagar Alam tidak masuk kerja selama 28 hari dan tetap menerima gaji. Mirisnya, para ASN itu tidak dikenakan sanksi apapun.
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pengadaan Alat Kesehatan ICU di RSUD Martapura Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Kedua]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Pertama]
Baca Juga
Data yang didapatkan kantor Berita RMOLSumsel.id dari BPK Sumatera Selatan mencatat, lima ASN yang bolos kerja itu meliputi tiga orang bertugas di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Pagar Alam berinisial JHA dengan total ketidakhadiran mencapai 172 hari namun ia tetap menerima gaji mencapai Rp 32.695.200. Selanjutnya, MYs total ketidakhadiran mencapai 181 hari dan masih menerima gaji mencapai 48.249.000 serta AAR tidak masuk kerja selama 192 hari dan tetap menerima gaji mencapai Rp 40.790.700
Kemudian, satu ASN dari Dinas Pariwisata inisial AP. Bahkan, AP ternyata sudah tidak masuk kerja sejak 4 tahun terakhir terhitung sejak Maret 2018 lalu dan tetap menerima gaji mencapai Rp 223.349.000
Selanjutnya, satu ASN yang berasal dari BPBD Pemkot Pagar Alam inisial ARl tidak masuk kerja selama 245 hari. Namun ia masih menerima gaji mencapai Rp 40.197.6000
Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Pagar Alam Ali Akbar Fitriansyah menjelaskan, mereka sudah melakukan sidang bersama Inspektorat Daerah serta Kepala OPD tempat ASN berdinas serta Kabag Hukum Pemkot.
Hasil sidang tersebut, kelima ASN tersebut dijatuhi sanksi berupa penyetopan gaji sementara.
"Kami sudah menanggapi temuan BPK terhadap perilaku disiplin pegawai negeri yang bolos kerja tersebut dimana ada lima orang yang melakukan pelanggaran dan telah diputuskan hukumannya yakni penyetopan gaji sementara sampai yang bersangkutan masuk kerja kembali,"terang Ali
Ali menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang kategori sanksi disiplin ASN diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 23 Tahun 2022 tentang aturan pelaksanaannya.
"Ada beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar disiplin ASN mulai sanksi teguran ringan hingga berat atau pemotongan tunjangan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah juga ada di bebas tugaskan dari jabatannya,"imbuhnya.
Khusus satu orang ASN dari BPBD Pemkot Pagar Alam inisial ARl pihaknya telah melakukan klarifikasi. Ternyata, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
“Sehingga telah diarahkan kepada kepala OPD nya serta keluarga pegawai tersebut untuk mengajukan pensiun dini,”ungkap Ali.
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pengadaan Alat Kesehatan ICU di RSUD Martapura Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Kedua]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Pertama]