Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]

Kantor Bupati OKU Timur. (Handout)
Kantor Bupati OKU Timur. (Handout)

Diantara temuan BPK RI dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2023, terdapat temuan pemalsuan nota penjualan ATK, alat kesehatan, pecah belah, sembako dan makan minum pada sembilan sekolah hingga mencapai Rp 128.631.709,19 pada penggunaan dana BOS.


Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam Laporan Realisasi AnggaranTA 2023 menganggarkan pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2023 sebesar Rp86.064.400.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp86.043.903.296,00 atau sebesar 99,98%, sedangkan belanja BOS dianggarkan sebesar Rp74.029.521.691,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp77.179.832.506,00 atau sebesar 104,26%. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana BOS pada Pemkab OKU Timur menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a. Realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal Dana BOS TA 2023 melebihi anggaran

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen anggaran dan realisasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dokumen pengesahan belanja dan laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOS diketahui bahwa belanja dana BOS direalisasikan melebihi anggaran sebesar Rp3.150.310.815,00, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.14 Anggaran dan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS TA 2023

Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal melebihi anggaran masing-masing sebesar Rp3.474.664.043,00 dan Rp287.581.455,00. Berdasarkan keterangan dari Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diketahui bahwa kelebihan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal tersebut dikarenakan anggaran dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbeda dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). 

Anggaran APBD-P belum memasukkan nilai BOS kinerja untuk sekolah berkemajuan terbaik dan prestasi. Hal ini terjadi dikarenakan APBD-P ditetapkan sebelum BOS kinerja tersebut ditransfer oleh pusat ke rekening masing-masing sekolah pada akhir tahun. RKAS dapat diubah oleh pihak sekolah sehingga sekolah dalam merealisasikan belanja berdasarkan RKAS bukan APBD.

b. Pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp128.631.709,19

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada toko penjual ATK, alat kesehatan, pecah belah, sembako, dan makan minum pada sembilan sekolah menunjukkan bahwa para pelaksana kegiatan tidak mempertanggungjawabkan hasil kegiatan tersebut dengan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya sebesar Rp128.631.709,19.

Hasil konfirmasi kepada pemilik toko menyatakan bahwa nota dan stempel pada bukti pertanggungjawaban bukan milik toko. Nilai kelebihan pembayaran atas Belanja BOS yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, telah dibahas bersama dengan Bendahara BOS dan Kepala Sekolah. 

Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp128.631.709,19 atas sembilan sekolah yaitu: SMPN 1 Martapura, SMPN 2 Martapura, SMPN 4 Martapura, SMPN 1 Belitang, SDN 11 Martapura, SDN 12 Martapura, SMPN 19 Martapura, SDN 20 Martapura, dan SDN 3 Gumawang.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 

2) Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah pada Pasal 20 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat perubahan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS yang mempengaruhi rencana belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 138 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Penyajian realisasi Belanja Belanja Barang dan Belanja Modal BOS tidak sesuai ketentuan pagu anggaran sebesar Rp3.474.664.043,00 dan Rp287.581.455,00; dan

b. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa atas Belanja Dana BOS sebesar Rp128.631.709,19.

 Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan dana BOS; dan

b. Masing-masing Bendahara BOS dan Kepala Sekolah terkait dalam merealisasikan belanja tidak berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam APBD dan tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban belanja.