Pengembalian Uang Negara Terkait Temuan BPK Baru 60 Persen, Inspektorat Pagar Alam Sebut Bisa Diberi Kelonggaran hingga 2 Tahun

Pemkot Pagar Alam. (ist/net)
Pemkot Pagar Alam. (ist/net)

Kepala Inspektorat kota Pagar Alam Supriadi menjelaskan, hingga saat ini sudah hampir 60 persen pengembalian keuangan negara dari seluruh hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.


Bahkan, Supriadi mengaku telah menyurati semuah OPD dimana subjek temuan tersebut untuk menagih kepada pegawai negeri atau pihak ketiga yang disebutkan dalam temuan tersebut. 

"Per Agustus ini kalau tidak salah sudah 60 persen pengembalian yang berdasarkan LHP BPK dan kami pantau terus dengan menyurati OPD-OPD yang menjadi objek temuan soal apakah upaya penyelesaiannya telah dijalankan atau belum,"ujar Supriadi kepada RmolSumsel, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan aturan BPK lanjut Supriadi ada waktu 60 hari kepada yang disebut dalam LHP tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun jika yang bersangkutan meminta keringan maka dapat diberi waktu hingga 12 bulan atau paling lambat 2 tahun. 

"Sejak LHP diterbitkan maka ada ada 60 hari untuk upaya penyelesaian dari yang disebutkan dalam LHP tersebut melalui sidang ganti rugi atau TPTGR.Namun jika yang bersangkutan meminta dispensasi besaran penyelesaian dan waktu maka ada kelonggaran selama 12 bulan atau paling lama 2 tahun," ujarnya.

Sementara itu temuan di piutang BPJS yang di klaim RSUD Besemah kota Pagar  Alam yang juga jadi temuan BPK kata Supriadi hal itu terjadi karena terjadi beda pengakuan antara BPJS dengan RSUD Besemah terhadap besaran jumlahnya dimana menurut keterangan BPJS kepada BPK bahwa piutang BPJS tidak sebesar yang ditagihkan dan pihak RSUD telah berkirim surat kepada BPJS untuk meminta jawaban resminya terhadap perbedaan tersebut.

"Yang terjadi adalah BPJS tidak mengakui besaran tagihan piutang yang di klaim oleh RSUD Besemah dan hal ini mungkin terjadi karena ada beberapa item yang tidak bisa ditagihkan berdasarkan aturan BPJS  namun tetap di klaim dalam laporan piutang oleh RSUD ini dan setahu saya persoalan perbedaan jumlah piutang ini pihak RSUD sudah berkirim surat kepada BPJS meminta klarifikasi resmi,”ujarnya.

Terpisah kepala Sekretariat DPRD kota Pagar Alam menjelaskan pihaknya telah menyetor lunas pengembalian uang negara temuan LHP BPK yakni temuan SPPD dan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan. 

"Sebelum 60 hari sejak LHP dipublikasikan kami sudah bayar lunas ke kas daerah,"jawabnya singkat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pagar Alam Sosor Panggabean menyampaikan bahwa beberapa OPD dan Sekretariat di lingkup Pemkot Pagar Alam telah dipanggil untuk klarifikasi terkait temuan LHP BPK.

Dari hasil pemeriksaan sementara, beberapa OPD dan sekretariat Pemkot Pagar Alam telah mengembalikan keuangan negara yang disebut dalam temuan itu. 

"Dari beberapa yang kami mintai klarifikasi mereka rata-rata telah menunjukkan bukti pengembalian keuangan negara,"ujarnya kepada RmolSumsel.Id Jumat (1/9) 

Sosor pun menyebut, ada diskresi waktu dalam pelaksanaan pengembalian uang negara dari hasil temuan LHP BPK selama yang bersangkutan menyatakan akan memenuhi kewajibannya itu. 

Sehingga, mereka tidak bisa langsung melakukan tindakan upaya hukum bila objek tersebut telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Meski Perpres menyatakan 60 hari untuk menyelesaikan temuan itu, tapi jika yang bersangkutan belum mampu melunasinya (mencicil) maka ada kebijakan waktu selama ia punya niat baik untuk menyelesaikannya,”jelas Sosor.

Beda halnya dengan para objek yang tidak melakukan pembayaran apapun. Selama 60 hari tidak ada itikad baik, maka pihak Kejari dapat langsung melakukan upaya tindakan hukum.

"Pihak Inspektorat sebagai juru tagih tentu punya data siapa saja yang telah mengembalikan atau yang belum sama sekali. Jika dalam waktu 60 hari itu ada pihak yang kami ketahui ternyata belum ada upaya penyelesaian maka kami akan ambil langkah lidik,”ungkapnya.

Bahwa soal temuan adanya temuan perjalanan dinas fiktif atau penyelewengan belanja barang dan jasa di tegaskan Sosor selama pihak tersebut mengembalikan temuan BPK maka persoalan tersebut belum bisa ditarik ke ranah hukum. 

"LHP BPK beda penerapan hukumnya dengan jika kami menyidik kasus yang dimana pengembalian kerugian negaranya ditemukan setelah proses lidik berjalan maka pengembalian keuangan negara itu tidak akan mempengaruhi proses hukumnya,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,belanja perjalanan Dinas di 25 SKPD kota Pagar Alam pada tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 3.370.814.338,00 rupiah tidak sesuai kondisi senyata setelah dilakukan audit oleh Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.

Data yang diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel dari BPK RI Perwakilan Sumsel mengungkapkan, terdapat 14 temuan mulai dari kelebihan bayar, hingga kelebihan tunjangan perumahan anggota DPRD serta pembayaran penghasilan ASN tidak sesuai peruntukan. Kemudian terdapat pengelolaan aset yang kurang memadai mulai dari kas di bendahara sampai piutang BPJS RSD Basemah mencapai Rp 438.272.490.000 tidak dapat diyakini.

 Daftar temuan pemeriksaan BPK di Pemkota Pagar Alam

1. Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 22 satuan kerja perangkat daerah tidak tepat

2. Lima aparatur sipil negara tidak masuk kerja lebih dari 28 hari belum dikenakan sanksi disiplin

3. Pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara tidak sesuai ketentuan

4. Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 156.400.000

5. Bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada 27 SKPD sebesar Rp 1.043.346.976, tidak sesuai kondisi senyatanya

6. Pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 104.269.954

7. Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 166.556.5000 tidak sesuai ketentuan

8. Realisasi belanja jasa konsultansi non konstruksi dan konstruksi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp 557.130.991

9. Kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada tiga SKPD sebesar Rp 3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya.

10. Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD sebesar Rp 3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya

11. Pengelolaan belanja hibah pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 76.319.359

12. Penyelesaian sepuluh paket pekerjaan belanja modal pada dinas PUTR melewati kontrak dan rekanan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 482.707.247

13. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD Rp 144.290.802

14. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan pada dua SKPD sebesar Rp 1.837.040.758,44 serta mutu beton tidak sesuai kontrak sebesar Rp 68.029.020

15. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran 16 SKPD tidak memadai

16. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat ketekoran kas sebesar Rp 2.513.266.462

17. Piutang BPJS RSD Besemah kota Pagar Alam sebesar Rp 438.272.490 tidak dapat diyakini.

18. Pengelolaan aset tetap pada pemerintah kota Pagar Alam belum tertib