Bocornya APBD Pemkot Pagar Alam, Belanja Perjalanan Dinas 25 SKPD Rp 3,3 Miliar Tidak Sesuai Kondisi

Kantor Pemkot Kota Pagar Alam. (ist/net)
Kantor Pemkot Kota Pagar Alam. (ist/net)

Belanja perjalanan Dinas di 25 SKPD kota Pagar Alam pada tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 3.370.814.338,00 rupiah tidak sesuai kondisi senyatanya setelah dilakukan audit oleh Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.


Data yang diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel dari BPK RI Perwakilan Sumsel mengungkapkan, terdapat 14 temuan mulai dari kelebihan bayar, hingga kelebihan tunjangan perumahan anggota DPRD serta pembayaran penghasilan ASN tidak sesuai peruntukan. Kemudian terdapat pengelolaan aset yang kurang memadai mulai dari kas di bendahara sampai piutang BPJS RSD Basemah mencapai Rp 438.272.490.000 tidak dapat diyakini.

Namun, yang menjadi sorotan, adalah belanja perjalanan dinas di 25 ternyata tidak sesuai kondisi senjatanya.

Pemerintah kota Pagar Alam pada tahun 2022 merealisasikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 73.018.667.702.00. Adapun rincian dan realisasi tersebut yakni :

1. Belanja perjalanan dinas biasa dengan anggaran Rp 67.328.828.450 realisasi Rp 61.356.722.602

2. Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 12.100.600.000 realisasi Rp 11.630.083.00

3. Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 11.555.000

4. Belanja perjalanan dinas paket luar kota Rp 27.576.000

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, daftar hadir pegawai berupa rekapitulasi fingerprint dari mesin presensi elektronik dan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan atau penyelenggara acara dan penyedia akomodasi yang tercantum dalam bukti pertanggung jawaban serta keterangan dari pelaku perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 3.370.814.338.

Terkait permasalahan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut, para pelaksana perjalanan dinas terkait 19 SKPD telah melakukan pelunasan melalui penyetoran ke kas daerah Rp 2.431.824.313 dalam kurun waktu penyetoran sejak 14 sampai 28 April. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan biaya di enam SKPD sebesar Rp 938.990.025 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian menjelaskan, bahwa pengembalian keuangan negara atas  kejanggalan pelaksanaan terkait perjalanan dinas,belanja kegiatan fisik dan non fisik telah mencapai 74 persen. 

"Setahu saya untuk di level Sekretariat Daerah per tanggal 6 Juli kemarin semua sudah dilunasi namun untuk dinas atau badan untuk detailnya silahkan di tanya ke inspektorat,"ujar Sekda, dikonfirmasi RMOLSumsel, Jumat (18/7). 

Samsul menjelaskan,  bahwa temuan kejanggalan perjalanan dinas merupakan beban pribadi atau personal pegawai atau karyawan yang memakai untuk mengembalikan ke kas negara. Sementara, untuk pihak ketiga pelaksana fisik atau non fisik sebelumnya harus melalui sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dilaksanakan oleh Inspektorat daerah. 

"Pengembalian SPPD/Perjalanan dinas itu adalah tanggung jawab pribadi si pemakai untuk mengembalikan ke kas negara sementara untuk pihak ketiga sudah diputuskan lewat sidang TGR,”terang Syamsul.

Terpisah, beberapa waktu lalu Arlan pegawai bidang Inspektorat Khusus (Irsus) kepada RmolSumsel.Id mengatakan temuan serta rekomendasi dari BPK tersebut kata Arlan, Inspektorat daerah telah melakukan berbagai upaya penyelesaian di antaranya melakukan sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada dinas,person atau pihak swasta pelaksana kegiatan untuk segera mengembalikan keuangan negara yang menjadi temuan. 

“Sejak menerima LHP dari BPK kami sudah membentuk sidang TGR yang anggotanya antara lain Inspektorat Daerah,Badan Keuangan,Kabag Hukum dan Badan Kepegawaian dan hasilnya adalah rekomendasi pengembalian dana kepada negara oleh personal di dinas atau pihak swasta pelaksana kegiatan dalam waktu 60 hari kerja,”jelas Arlan kepada RmolSumsel di kantornya Kamis (6/7). 

Untuk pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini lanjut Arlan,Inspektorat Daerah tetap dimonitoring oleh BPK di mana setiap setoran pengembalian dana harus dilaporkan melalui aplikasi yang dapat diperiksa langsung oleh BPK. 

“Siapapun yang bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara berdasarkan hasil audit dan temuan BPK tersebut wajib mengembalikannya dengan langsung ke kas daerah dan tanda setor itu juga wajib diserahkan ke kami untuk dilaporkan ke BPK melalui aplikasi,”tambahnya. 

Arlan menegaskan, jika ada pihak -pihak yang diwajibkan mengembalikan keuangan negara berdasarkan temuan BPK namun tidak mengindahkannya maka terdapat sanksi -sanksi yang akan diberikan di antaranya penundaan kenaikan pangkat atau jika pihak swasta maka akan di blacklist atau yang terberat adalah kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Berikut Daftar temuan pemeriksaan BPK di Pemkot Pagar Alam

1. Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 22 satuan kerja perangkat daerah tidak tepat

2. Lima aparatur sipil negara tidak masuk kerja lebih dari 28 hari belum dikenakan sanksi disiplin

3. Pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara tidak sesuai ketentuan

4. Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 156.400.000

5. Bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada 27 SKPD sebesar Rp 1.043.346.976, tidak sesuai kondisi senyatanya

6. Pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 104.269.954

7. Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 166.556.5000 tidak sesuai ketentuan

8. Realisasi belanja jasa konsultansi non konstruksi dan konstruksi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp 557.130.991

9. Kekurangan volume pekerjaan belanja pemeliharaan pada tiga SKPD sebesar Rp 3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya.

10. Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD sebesar Rp 3.370.814.338 tidak sesuai kondisi senyatanya

11. Pengelolaan belanja hibah pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 76.319.359

12. Penyelesaian sepuluh paket pekerjaan belanja modal pada dinas PUTR melewati kontrak dan rekanan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 482.707.247

13. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD Rp 144.290.802

14. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan pada dua SKPD sebesar Rp 1.837.040.758,44 serta mutu beton tidak sesuai kontrak sebesar Rp 68.029.020

15. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran 16 SKPD tidak memadai

16. Pengelolaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat ketekoran kas sebesar Rp 2.513.266.462

17. Piutang BPJS RSUD Besemah kota Pagar Alam sebesar Rp 438.272.490 tidak dapat diyakini.

18. Pengelolaan aset tetap pada pemerintah kota Pagar Alam belum tertib.