Sudah Sepekan, Penanganan Sumur Gas Pertamina Adera yang Bocor Belum Juga Tuntas

Kebocoran sumur gas Pertamina Adera  di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan membuat warga setempat yang terdampak menjadi cemas. (Handout)
Kebocoran sumur gas Pertamina Adera di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan membuat warga setempat yang terdampak menjadi cemas. (Handout)

Lambannya penanganan kebocoran sumur gas Pertamina Adera di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan membuat warga setempat yang terdampak menjadi cemas.


Aktivis Jaringan Muda PALI pun menduga bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian pengawasan dari pihak Pt Pertamina EP Adera field diwilayah kerja mereka meskipun sumur tersebut tak lagi digunakan.

"Masyarakat dihantui rasa cemas, rasa takut, sesak nafas, batuk-batuk yang diakibatkan oleh bau menyengat dari kebocoran gas bumi dan terganggunya mata pencaharian masyarakat sekitar sudah berlangsung selama kurang lebih selama sepekan,"ungkap Abu Rizal, Kader Jaringan Muda PALI, yang juga warga sekitar, Senin (18/3).

Ditambahkan Rizal, bahwa sesuai data yang dapatkan dari pemerintah setempat ada sekitar 108 Kepala Keluarga yang berdomisili di sekitar tempat kebocoran Gas Bumi milik PT Pertamina EP Adera Field Zona 4 tersebut.

"Selain masyarakat yang berdomisili di sekitar tempat kejadian, terdapat 8 usaha tambang pasir dan puluhan pekerja penambang pasir dirugikan oleh kejadian ini," Imbuhnya.

Namun mirisnya, bahwa ketika tim Aktivis Jaringan Muda PALI ke lapangan mendapatkan laporan bahwa baik pemilik usaha dan puluhan pekerja penambang pasir dilarang beraktivitas seperti biasanya oleh pihak Pertamina akan tetapi mereka tidak memberikan solusi konkrit dari apa yang mereka larang tersebut.

"Sangat miris ya, sejak kejadian ini upaya yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina Field Adera Zona 4 hanya memberikan bantuan berupa nasi kotak dan masker yang itupun tidak sesuai dengan jumlah jiwa penduduk yang terdampak," Bebernya

Sementara, Ketua Jaringan Muda PALI, Yogi S Memet, menambahkan bahwa Pertamina dinilai lambat dan teledor dalam pengawasan maupun menangani kejadian tersebut. Lantaran insiden tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar.

"Sudah lebih 6 hari belum juga berhasil melakukan upaya penanganan terhadap kebocoran gas tersebut. Yang kita pertanyakan bagaimana tanggap darurat dan kelengkapan alat dari Pertamina Adera, sedangkan dari aturan hukumnya jelas di permen ESDM kalau terjadi kejadian semacam itu apa yang harus tim perusahaan lakukan dan bagaimana kesiapan alat mereka,"jelasnya

Kendati demikian, lanjut Yogi, hal tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan. 

"Belum lagi dampak lingkungan, ini harus gerak cepat apalagi menyangkut lingkungan masyarakat, bukan tidak mungkin nanti ada korban jiwa akibat menghirup gas tersebut. Selanjutnya kita akan melakukan langkah-langkah dengan cara melayangkan surat ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,"katanya.