UMK Palembang 2024 Naik 3 Persen

Ilustri uang. (ist/net)
Ilustri uang. (ist/net)

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang disepakati naik tiga persen atau Rp 115 ribu atau menjadi Rp 3,6 jutaan usai rapat bersama di kantor Dinas Tenaga Kerja. Angka itu lebih tinggi dibandingkan nilai UMP Provinsi Sumsel yang hanya naik Rp 52.000 atau 1,55 persen.


Menurut Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Partai Buruh Sumsel, Abdullah Anang mengatakan, putusan itu sudah disepakati dan ditandatangani.

Namun sebagai perwakilan buruh, Abdullah mengaku tidak puas dengan hasil rapat itu karena nilainya masih jauh dari harapan.

Selain itu juga dalam memutuskan UMK tidak semua stakeholder dilibatkan seperti serikat buruh dan hanya melibatkan pengusaha, dewan pengupahan dan Pemerintah saja atau Dinas Tenaga Kerja.

"Penetapan PP 51 itu sebenarnya jauh dari keinginan dan kita sebagai buruh akan tetap memperjuangkan keinginan agar kenaikan UMP lebih besar lagi dari yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien mengatakan UMK Palembang sudah diputuskan bersama pihak terkait melalui rapat namun belum bisa diumumkan karena masih harus dilaporkan dulu kepada PJ Walikota Palembang,

Deddy menambahkan setelah ditandatangani oleh PJ Walikota barulah putusan UMK Palembang dikirim ke Pj Gubernur Sumsel dan setelah ditandatangani oleh PJ Gubernur barulah diumumkan.

Namun secara gambaran besaran kenaikan UMK Palembang sudah disetujui bersama lebih besar dibanding kenaikan UMP Sumsel 2024.

UMK tertinggi di Sumatera Selatan ada di Kota Palembang. UMK Palembang saat ini sebesar Rp3.565.409 dan berlaku hingga 31 Desember 2023.

Jika UMK Palembang naik sebesar 3 persen dari ketetapan UMP Sumsel 2024 atau sekitar Rp 115 ribu maka UMK Palembang tahun 2024 akan naik menjadi Rp 3,6 jutaan atau Rp 3.680.409.