Buruh di Banyuasin Tolak Kenaikan UMK Rp 54.798

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kelompok buruh yang tergabung dalam DPC Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (FSB NIKEUBA) Kabupaten Banyuasin menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 54.798 yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.


Kenaikan UMK yang hanya 1,6 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh saat ini. Dimana seluruh harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan.

“Padahal berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuasin idealnya UMK di Banyuasin naik 8 persen,”kata ketua DPC FSB NIKEUBA Banyuasin Djoko Sungkowo, Jumat (24/11).

Djoko menerangkan, kenaikan upah buruh tersebut tidak sesuai lantaran adanya pasal yang dianggap menyesatkan dalam penghitungan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Banyuasin yaitu PP 51 Pasal 26 A.

"Karena inflasi dihilangkan, "jelasnya.

Oleh karena itu perwakilan buruh akan melakukan aksi damai dengan agenda menolak PP 51 Tahun 2023. Karena seharusnya Pemerintah dalam menetapkan UMK berdasarkan PP 78/2015.

Sementara itu Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan kalau Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menetapkan UMK naik Rp54.798 atau 1,6 persen dibandingkan UMK 2023 senilai Rp3.433.489."Setelah pengumuman tersebut, Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 senilai Rp3.488.288, " ujarnya.

Kenaikan upah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Tentunya hal itu dapat diterima semua pihak, demi menjaga iklim ekonomi tetap kondusif, khususnya di wilayah Banyuasin.