UMK OKU Timur Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Bupati Dorong Peningkatan Investasi

Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur dengan Bupati OKU Timur, Lanosin membahas usulan  UMK naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp 228.855. (Handout)
Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur dengan Bupati OKU Timur, Lanosin membahas usulan UMK naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp 228.855. (Handout)

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp 228.855. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan sebesar 1 persen atau Rp 37.497.  


Kenaikan ini diungkapkan dalam audiensi Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur dengan Bupati OKU Timur, Lanosin di ruang audiensi bupati baru-baru ini. Bupati, yang akrab disapa Enos, berharap Pj Gubernur Sumatera Selatan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMK dan UMSK OKU Timur untuk tahun 2025.  

“Kita telah bersurat dan saya harap Bapak Pj Gubernur berkenan menerbitkan SK yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Enos.  

Bupati menegaskan, setelah SK diterbitkan, pemerintah kabupaten akan segera menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di OKU Timur untuk mengikuti keputusan tersebut. 

“Kami akan memastikan semua perusahaan mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” tegasnya.  

Selain memastikan pelaksanaan kebijakan upah, Bupati Enos juga berkomitmen untuk menciptakan kenyamanan bagi para investor di Kabupaten OKU Timur. Ia berharap hal ini dapat meningkatkan nilai investasi di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Sebiduk Sehaluan.  

“Dengan kenyamanan yang terjamin, kami optimis investor tidak hanya memperluas investasi yang ada, tetapi juga membuka peluang baru, terutama di sektor hilirisasi,” ujarnya.