Bila RUU Desa Tak Disahkan 5 Desember, Ribuan Kepala Desa Ancam DPR Tak Ikut Pemilu

Organisasi Desa Bersatu bersama pimpinan Badan Legislasi DPR RI dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11)/RMOL
Organisasi Desa Bersatu bersama pimpinan Badan Legislasi DPR RI dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11)/RMOL

Ribuan kepala desa menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Desa. DPR RI diberi tenggat waktu sampai 5 Desember 2024, jika tidak juga disahkan seluruh kepala desa di daerah tidak akan mau terlibat dalam Pemilu 2024.


Hal itu ditegaskan oleh Pembina Lembaga Organisasi Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, kepada pimpinan Badan Legislasi DPR RI dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

"Tanggal 5 Desember, kita sepakat untuk kumpul seluruh desa di seluruh Indonesia di Senayan. Hanya ada dua, mendesak ribut atau yang kedua datang mensyukuri hasil yang dikerjakan teman-teman DPR," kata Asri Anas.

Asri Anas mengatakan, jika syarat tersebut tidak terpenuhi oleh DPR RI, maka seluruh kepala desa di Indonesia mengancam tidak akan terlibat dalam Pemilu 2024.

"Kemudian yang kedua, jika tanggal 5 tidak dilakukan kami sepakat untuk tidak terlibat sebagai tugas pembantuan di Pemilu 14 Februari 2024," tegasnya.

Menurutnya, Pemilu 2024 tidak akan berjalan mulus jika tidak ada kepala desa yang terlibat di dalamnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Desa untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Kami tahu, tidak ada pemilu yang bisa berjalan di desa-desa, kalau kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa tidak terlibat," tandasnya.