Bupati OKU Timur Imbau ASN Agar Patuh Menyampaikan SPT Tahunan

Bupati OKU Timur Ir Lanosin MT menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja Drajat Setiharso/ist
Bupati OKU Timur Ir Lanosin MT menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja Drajat Setiharso/ist

Bupati OKU Timur mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur,  sebagai wajib pajak untuk rutin dan patuh dalam menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP sebelum 30 Maret 2024. 


Bahkan ajakan tersebut tertuang dalam testimoni langsung Bupati OKU Timur, Ir Lanosin MT. Hal ini terungkap saat Bupati Enos menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja Drajat Setiharso bersama jajarannya di ruang audiensi Pemkab OKU Timur, Selasa (19/3).

Dalam kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Baturaja, Drajat Setiharso menyampaikan terkait optimalisasi penerimaan pajak dana desa, ⁠gambaran besar CTAS (Core Tax Administration System), sinergi pengamanan penerimaan pajak Pemkab OKU Timur dan KPP melalui penggalian potensi sektoral dan ⁠koordinasi penghimpunan data regional (ILAP).

“Kami juga mengajak Pak Bupati OKU Timur dan segenap masyarakat OKU Timur untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP sebelum 30 Maret 2024,” ucapnya.

 Sementara itu, menurut Bupati Enos memang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan laporan SPT Tahunan bagi ASN.

"Ya, saya mendukung dalam rangka peningkatan kepatuhan laporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara di Wilayah Kabupaten OKU Timur. Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk rutin dan patuh dalam menyampaikan laporannya sebagai wajib pajak yang baik", kata Enos.

Bahkan, lanjut Enos, Pemkab OKU Timur siap mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten OKU Timur patuh dan taat terhadap perpajakan, baik itu perorangan maupun perusahaan. 

“Sebab melalui pajak yang dibayarkan dan dilaporkan akan mendukung pembangunan di OKU Timur,” pungkasnya.