Baku Tembak Warnai Penangkapan Perampok Bersenpi yang Begal Mobil Milik Petani di Musi Rawas

Tersangka pencuri mobil milik petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. (Ansori Malik/RMOLSumsel.id)
Tersangka pencuri mobil milik petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. (Ansori Malik/RMOLSumsel.id)

Dua pelaku pencurian mobil bersenjata api (Senpi) yang melancarkan aksinya di Desa Sumberasri, Kecamatan Sumber Harta,Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.


Keduanya adalah Andre (37), tani, Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas dan Rizal (40), tani, warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyetop mobil korban dan mengatakan mau menumpang ke Simpang Terawas. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi mengatakan tersangka beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam) dan senpi yang dialami korban Tiswan (44), tani, warga Dusun I Desa Suka Mana, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Saat itu korban mengendarai mobil Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol BG-8266-JH pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika sampai Simpang Sukamana, dua orang pelaku menyetop korban dan mengatakan mau menumpang ke Simpang Terawas

"Sesampai di Simpang Terawas dan ketika memberhentikan mobil, korban mengatakan sudah sampai. Namun para pelaku tidak jadi turun dan malah meminta antar ke Desa B Srikaton," katanya.

Kemudian sesampai di TKP Desa Sumberasri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan langsung mengancam korban.

"Sambil mengatakan berhenti dan memaksa korban keluar dan mengatakan keluarlah kau kalu dak galak mati," ujarnya.

Kata Kasat Reskrim, awalnya korban masih tidak mau keluar. Lalu salah satu pelaku lagi langsung mengeluarkan senjata api pistol dan kelauar dari mobil dan membuka pintu mobil serta menarik pelapor. Kemudian membawanya kedalam kebun karet.

"Lalu pelaku mengikat korban di batang kayu pelangas dan mengatakan kau nunduk dan jangan banyak bekato kagek kau kutembak, lalu pelaku tersebut menuju mobil dan kedua pelaku tersebut langsung pergi membawa mobil korban," bebernya.

Setelah para pelaku pergi membawa mobil, lalu korban memberontak. Sehingga tali yang diikat ke kayu terlepas. Lalu korban berjalan dalam keadaan tangan terikat untuk meminta bantuan orang. Kurang lebih berjalan 1 kilometer korban bertemu rumah warga dan meminta tolong .

"Korban lalu oleh warga dibantu melepaskan tali yang mengikat tangan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit mobil Carry Pick Up warna hitam yang ditaksir kerugian sekitar Rp 93 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa kendaraan milik korban berada di Kelurahan Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kemudian pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meluncur ke lokasi.

"Saat ditemukan kendaraan milik korban tersebut berada dirumah saudara Dodi dan setelah dilakukan interogasi saudara Dodi menyampaikan bahwa yang membawa kendaraan milik korban tersebut ke rumahnya adalah saudara Rizal dan Andre," ungkapnya.

"Dan menitipkan kepada saudara Dodi meminta untuk dijualkan. Setelah itu Rizal, Andre dan Kevin (Keponakan Dodi) meminjam sepeda motor Honda CRF milik Dodi untuk mereka pergi," terangnya. 

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, kendaraan milik korban diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk disita. Lalu pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB didapat informasi bahwa terduga pelaku Andre dan Kevin  bergeser dari Kelurahan Beringin Makmur II menuju ke Muara Lakitan. Dan bergeser kembali ke arah kota Lubuklinggau menggunakan sepeda motor honda CRF milik Dodi.

Tim Landak kemudian melakukan penghadangan di simpang Beliti. Ketika terduga pelaku Andre dan Kevin melintasi Muara Beliti dan berbelok menuju Durian Remuk, lalu dikejar oleh anggota. Lantas pelaku berhenti di pondok di kebun sawit.

"Saat akan didekati, pelaku Andre langsung mengacungkan senjata ke arah anggota," jelasnya.

Melihat hal itu, anggota langsung melakukan penembakan dan dibalas oleh pelaku Andre. Sehingga anggota mengamankan diri di belakang mobil. Lalu pelaku lari menaiki sepeda motor dan melarikan diri ke arah hutan.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut ada bekas tetesan darah. Diduga pelaku Andre terkena tembakan. Lalu anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalan. Namun tidak ditemukan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku Andre di pondok kebun sawit milik warga di Kelurahan Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kemudian pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas berkoordinasi dengan Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan. 

"Pelaku dapat digunakan tanpa ada perlawanan. Setelah di introgasi tersangka mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Rizal," bebernya.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk menangkap Rizal di rumahnya Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Tersangka berhasil diamankan dengan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke polres musi rawas guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan nopol BG 8266 JH, 1 lembar STNK mobil Suzuki carry dengan nopol BG 8266 JH, 1 buah kunci kontak mobil Suzuki carry, 1 lembar bukti angsuran leasing, 1 bilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku, 1 pucuk senjata api jenis rakitan milik pelaku dan 1 lembar baju kaos warna putih milik pelaku.