PETI di IUP PTBA Makin Masif, Polda Sumsel Turun Tangan

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Enim/ist
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Enim/ist

Sempat terhenti beberapa waktu lamanya akibat longsor yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa beberapa bulan silam, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Enim kini kembali menggeliat.


Hal ini tentunya sedikit banyak mengganggu operasional aktivitas pertambangan PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA). Mereka menyampaikan keluhan tersebut kepada Kapolda Sumsel yang langsung menginstruksikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) turun ke lapangan untuk melakukan cek dan ricek.

"Setelah kami lakukan pemantauan praktik PETI di area tambang PTBA di Muara Enim kian massif. Bahkan dilakukan sepanjang hari yang mempekerjakan ratusan orang," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Rabu (21/12).

Lebih lanjut dia mengatakan, praktik PETI yang tak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dilakukan di lahan milik masyarakat. 

Sebelumnya sudah pihak Kepolisian Polrees Muara Enim dan Pemda setempat sudah berulang kali mendatangai untuk menghentikan praktik penambangan ilegal tersebut. Namun tetap saja praktik tersebut kembali dilakukan.

"Sebelumnya telah beberapa kali didatangi oleh Polres Muara Enim dan Pemda tapi tetap saja berlangsung. Kami coba carikan solusinya dan akan kami laporkan kepada pimpinan (Kapolda,red)," jelasnya.

Dari data yang ada, PETI di Muara Enim ada di sedikitnya 77 titik diantaranya di Desa Karsa Darmo, Penyandingan, Keban Agung, Penyandingan, Bintan, Tanjung Lalang dan Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.

Menurut Tito, pelaku praktik PETI ini dikenakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 162 UU Nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan desa paling banyak Rp10 milyar.