Petani di Sumsel ini Nekat Rudakpaksa Anak Dibawah Umur

Tersangka saat ditangkap Polres Musi Rawas. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Polres Musi Rawas. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sudarmano (35) ditangkap Polres Musi Rawas. Lantaran, telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, PA.


Kejadian ini terjadi pada Senin (25/10). Dimana, saat itu korban lewat di depan rumah tersangka. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk melihat sesajen di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebun karet. 

"Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Sabtu (13/11).

Berdasarkan keterangan tersangka, saat melakukan aksi bejatnya tersebut. Tersangka memaksa korban dan membekap mulut korban. Bahkan, tersangka juga melakukan ancaman pembunuhan jika aksinya tersebut diketahui orang. Aksi ini pun akhirnya diketahui orangtua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas.

"Korban kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut," terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka. Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal Perlindungan anak," pungkasnya.