Sudarmano (35) ditangkap Polres Musi Rawas. Lantaran, telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, PA.
- Skandal Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Merugikan Negara Rp27,6 Miliar
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi
- Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Eks Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung
Baca Juga
Kejadian ini terjadi pada Senin (25/10). Dimana, saat itu korban lewat di depan rumah tersangka. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk melihat sesajen di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebun karet.
"Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Sabtu (13/11).
Berdasarkan keterangan tersangka, saat melakukan aksi bejatnya tersebut. Tersangka memaksa korban dan membekap mulut korban. Bahkan, tersangka juga melakukan ancaman pembunuhan jika aksinya tersebut diketahui orang. Aksi ini pun akhirnya diketahui orangtua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas.
"Korban kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut," terangnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka. Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal Perlindungan anak," pungkasnya.
- Kasus Narkoba Meningkat, Polres Musi Rawas Sudah Ringkus 37 Tersangka Empat Bulan Terakhir
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel
- Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toilet Pasar Kalangan Musi Rawas