Skandal Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Merugikan Negara Rp27,6 Miliar

Konferensi pers KPK terkait kasus korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba/RMOL
Konferensi pers KPK terkait kasus korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) yang disinyalir mengalami manipulasi dan telah merugikan keuangan negara hingga Rp27,6 miliar dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diantara mereka adalah Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febrian Sirait (LFS), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Rokhmat Annashikhah (RA), Abdullah (A), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Haryat Prasetyo (HP), dan Maria Febri Valentine (MFV).

Penahanan dilakukan terhadap sembilan dari sepuluh tersangka tersebut pada hari ini. Abdullah tidak ditahan karena sedang sakit. Firli menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023, untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari realisasi pembayaran Tukin oleh Kementerian ESDM sebesar Rp221,9 miliar selama periode 2020-2022. Para tersangka yang berada di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba diduga melakukan manipulasi dan penerimaan pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan. Firli menjelaskan bahwa proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung yang valid.

Para tersangka, dengan berbagai cara manipulatif, termasuk pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyebabkan terjadinya pembayaran ganda atau lebih kepada sejumlah individu yang telah ditentukan. Sebagai akibatnya, terdapat selisih antara jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,4 miliar dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan mencapai Rp29 miliar. Kerugian keuangan negara akibat manipulasi ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa KPK telah berhasil mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi yang dinikmati oleh para pelaku dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi pembayaran Tukin di Ditjen Minerba menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dalam skala yang signifikan. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindakan korupsi ini.