Petani di OKU Timur Diamankan Setelah Tiga Kali Setubuhi ABG 15 Tahun

Pelaku berhasil diamankan/ist
Pelaku berhasil diamankan/ist

Tergiur tubuh Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun berinisial ML, membuat Solehudin alias Abeng (21), petani asal Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, nekat melakukan pemerkosaan terhadap siswi tersebut.


Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang tengah rumah korban di Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Belitang III, OKU Timur pada Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban keluar hendak keluar dari kamarnya, tiba-tiba datang pelaku dari pintu belakang dan langsung memegang tangan korban, lalu menyeretnya ke ruang tengah.

Lantas, pelaku menjatuhkan korban ke kasur lantai dan langsung menindih sambil menurunkan celana serta celana dalam korban sampai lutut. Korban berusaha berontak tapi tak kuasa hingga akhirnya disetubuhi oleh pelaku.

Mirisnya, pelaku mengulangi perbuatannya di rumah korban hingga dua kali yakni pada bulan Maret dan April 2023.

Kejadian ini terungkap, karena korban merasa curiga sudah dua bulan tidak datang bulan. Kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pacarnya yakni Can. 

Selanjutnya, Can mengadu kepada orang tua korban, diteruskan ke Kepala Desa Sumber Rahayu, hingga pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Belitang II, Jumat (28/4), sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga, membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Benar, pelaku sudah diamankan  dini hari tadi. Kita juga menyita berikut barang bukti berupa satu celana kulot milik korban, dan satu unit HP Vivo milik pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek Belitang II, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.