Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM PTSL 2018, Kejari Palembang Periksa Pejabat Pemprov Sumsel

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Kejaksaan Negeri Palembang terus mengusut dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SMH) pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.


Adapun salah satu saksi yang diperiksa yakni Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel, Lamuda Marbun. Pemeriksaan mengenai lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Ada 50 pertanyaan yang kita tanyakan kepada saksi terkait kasus dugaan tersebut,” kata Kasi Penuntutan Kajari Palembang Hendy Tanjung, Sabtu (9/4)

Pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain, salah satu saksi yang akan dijadwalkan untuk pemeriksaan adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, periode 2017 sampai 2019.

“Untuk pemeriksaannya, direncanakan pada hari Kamis 14 April 2022. Kita, menyiapkan pertanyaan untuk pemeriksaan kali ini sekitar 70-80 pertanyaan untuk para saksi, agar perkara ini terang benderang dan jelas,” tandas dia.