Kejaksaan Negeri Palembang terus mengusut dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SMH) pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Kejari Didesak Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran PUPR Palembang Tahun 2024
- Kejari Empat Lawang Bakal Dalami Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi
Baca Juga
Adapun salah satu saksi yang diperiksa yakni Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel, Lamuda Marbun. Pemeriksaan mengenai lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
“Ada 50 pertanyaan yang kita tanyakan kepada saksi terkait kasus dugaan tersebut,” kata Kasi Penuntutan Kajari Palembang Hendy Tanjung, Sabtu (9/4)
Pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain, salah satu saksi yang akan dijadwalkan untuk pemeriksaan adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, periode 2017 sampai 2019.
“Untuk pemeriksaannya, direncanakan pada hari Kamis 14 April 2022. Kita, menyiapkan pertanyaan untuk pemeriksaan kali ini sekitar 70-80 pertanyaan untuk para saksi, agar perkara ini terang benderang dan jelas,” tandas dia.
- Gubernur Lepas Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Palembang, Ini Pesan Herman Deru
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025