PTBA menunjukkan komitmen yang maksimal dari perusahaan terkait tragedi fatality meledaknya mobil tangki yang menewaskan seorang pekerja pada Minggu (10/4) lalu.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Optimalkan Sumber Daya Tambang di Kabupaten Muratara, Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel
- Surat Edaran Titik Antar Jemput Tak Digubris, Perusahaan Tambang Kangkangi Bupati Muara Enim
Baca Juga
GM Pertambangan Tanjung Enim Venpri Sagara mengatakan pihaknya bertanggung jawab terhadap keluarga yang ditinggalkan korban. Mulai dari beasiswa bagi anak, sampai dengan rencana pemberian bantuan usaha bagi istri korban.
"Sudah kita tawarkan kepada istri korban, kalau mau usaha kita siapkan modal untuk buat warung. Artinya tanggung jawab kita kepada keluarga yang ditinggalkan, untuk anak-anaknya juga kita siapkan beasiswa dan sudah menjadi standar bagi PTBA," jelas Venpri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sumsel pada Senin (18/4).
Sebelumnya, Venpri menjelaskan bahwa kejadian fatality yang menewaskan korban Beny terjadi MInggu (10/4) sekitar pukul 06.40 WIB di areal workshop Pit 1 Timur, IUP Bangko Barat, Tanjung Enim.
Venpri yang juga bertindak sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) mendapatkan laporan fatality itu menjelang pukul 07.00 WIB, pada hari kejadian.
"Saya langsung ke rumah sakit karena tidak memungkinkan ke lokasi. Karena posisi saya sekitar setengah jam dari lokasi dan (kemudian) dari pemeriksaan dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah diperiksa, jasad korban langsung diurus untuk dibawa ke rumah duka dan langsung dimakamkan siang hari yang sama.
Venpri mengungkapkan jika pihaknya bertanggung jawab penuh sepanjang kejadian ini. "Dari mulai dimandikan, dikafani, tim kami juga langsung menemui istrinya untuk menyampaikan kabar duka. Serta menyiapkan kebutuhan lain termasuk untuk tahlilan sampai malam ke-tujuh," jelasnya. (*/bersambung)
- Kasus Korupsi Tambang Nikel, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa
- Putra Daerah Tanjung Enim, Ichon Resmi Maju Pilkada Muara Enim