Surat Edaran Titik Antar Jemput Tak Digubris, Perusahaan Tambang Kangkangi Bupati Muara Enim

Salah satu bus karyawan perusahaan kedapatan melakukan penjemputan tidak pada jalan dan titik penjemputan (dok. warga)
Salah satu bus karyawan perusahaan kedapatan melakukan penjemputan tidak pada jalan dan titik penjemputan (dok. warga)

Bus karyawan tambang tampaknya tak menggubris Surat Edaran (SE) Bupati Muara Enim, nomor 01 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 22 Januari lalu tentang lokasi antar jemput penumpang.


Dalam surat edaran tersebut, lokasi titik penjemputan untuk di Kecamatan Muara Enim berada di Eks terminal regional dan terminal samping Kodim 0404 Muara Enim.

Sementara di Kecamatan Lawang Kidul ditetapkan di terminal bantingan, untuk ruas jalan yang boleh dilalui di kecamatan Muara Enim yaitu jalan lingkar Enim III dan jalan Sultan Mahmud Badarudin II.

Kecamatan lawang kidul ruas jalan yang boleh dilewati adalah jalan lintas Muara Enim - Baturaja dan jalan pasar Baru. Namun, meski aturan telah ditentukan, masih ada beberapa bus karyawan tambang yang tak mengikuti aturan tersebut.

Hery (32) salah satu warga mengeluh atas tindakan bus karyawan tambang yang mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Bupati.

“Sudah ada edaran Bupati, semua pihak sudah mengetahui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, cobalah untuk saling menghargai aturan yang sudah dibuat, ujarnya Senin (29/1).

Adapun beberapa perusahaan yang sempat dilihat Hery melakukan penjemputan di luar kesepakatan di Kecamatan Lawang Kidul adalah bus karyawan, PTBA, Pama Persada dan SBS.

“Kami jadi resah dengan bus karyawan tambang yang tidak ikut aturan,”keluhnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM GRPK-RI Muara Enim, Nasihin menyayangkan beberapa perusahaan yang kedapatan membandel. Seharusnya perusahaan lebih bisa memberikan contoh bagaimana menaati aturan.

"Ini kan kesepakatan bersama, sudah ada edaran bupati, kita juga sudah melakukan rapat dengan kesepakatan yang hari ini telah ditetapkan," katanya.

Bila aturan ini tetap tak dituruti, lalu lintas Muara Enim pun tidak akan tertib dan warga juga menjadi resah karena volume bus karyawan tambang yang besar melintas dalam kota. Belum lagi kendaraan  LV yang lalu lalang di pemukiman warga dalam keadaan kotor.

"Itu kan sudah ada Perdanya tentang kebersihan dan ketertiban, mari saling menghargai antar pengguna jalan, peraturan ini pada dasar baik pula untuk masyarakat juga Kabupaten Muara Enim dan hidup bersih itu tidaklah rugi,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi mengatakan bahwa sejauh ini SE yang dikeluarkan Bupati tersebut masih dalam percobaan. Sehingga mereka akan mengevaluasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang kedapatan melanggar.

“Kalau memang terus-terusan melanggar perusahaan tersebut akan ditindak,”kata Junaidi

Menurut Junaidi, adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar diantaranya penundaan perjalanan sampai penahanan bus karyawan sehingga tidak bisa lagi melakukan pengangkutan. Bahkan, perusahaan akan berurusan dengan pengadilan dan pihak Kepolisian.

"Dimanapun mereka menjemput, selama itu di luar kesepakatan dan aturan maka sudah melanggar dan akan kita tindak," tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang memang kedapatan melanggar.

"Kita sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat, apabila ada pelanggaran laporkan kepada kami, untuk Kecamatan Lawang Kidul memang ada beberapa pelanggaran karena kondisi jalan yang sempit, ini masih kita pikirkan solusinya," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, RMOLSumsel masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran titik antar jemput bus karyawan.