Kejagung Periksa Sepuluh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Gas Bumi PDPDE

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel ,Khaidirman saat memberikan keterangan pers. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel ,Khaidirman saat memberikan keterangan pers. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sepuluh orang saksi guna memndalami keterlibatan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang atas dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.


Kesepuluh saksti tersebut Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel), Akhmad Muklis Kepala BPKAD Sumsel, Ishak Mekki (mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE), Eddy Yusuf (mantan Wakil Gubernur Sumsel), Munhar Lakoni (mantan Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, Arian Juni (Kepala Biro Perekonomian Setda Sumsel yang juga anggota Badan Pengawas PDPDE), Suryadi (tenaga ahli hukum), Syamsul Rizal (Direktur Operasional), Prima Safitri Yanti dan Iransyah. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman membenarkan pemeriksaan dilakukan di lantai 6 gedung Kejati Sumsel di Palembang, Rabu (29/9). 

Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminjam pakai ruangan karena semua saksi beralamat di Sumsel.

"Hari ini Kejagung memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Sumsel PDPDE. Semuanya diperiksa terkait atas nama tersangka AN dan MM," katanya. 

Menurut dia, para saksi dianggap mengetahui pembelian gas bumi yang bermasalah itu. Keterangan saksi diharapkan dapat menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi yang terjadi di PDPDE.

"Guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia (saksi) dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri," jelasnya. 

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yaitu Caca Isa Sholeh selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kemudian, Ahmad Yani Hanuarsah selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014 Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.