Rp21 Miliar Disita Polisi, Mantan Cawako Palembang Lapor Propam Polri

Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven saat menunjukkan surat yang ditujukan ke Propam Polri. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven saat menunjukkan surat yang ditujukan ke Propam Polri. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan tindak pidana perambahan perkebunan secara ilegal, dan pencucian uang yang dilakukan mantan Calon Walikota Palembang, Mularis Djahri ini terus berlanjut. Dalam kasus tersebut, Polda Sumsel menyita uang sebesar Rp21 miliar dari rekening milik PT Campang Tiga.


Mularis melalui kuasa hukumnya, Alex Noven mengatakan dalam kasus tersebut, Polda Sumsel telah menyita aset yaitu berjumlah Rp21 miliar. Menurutnya, penyitaan ini tidak prosedur yang benar, sehingga tentu mengganggu operasional PT Campang Tiga.

"Kami baru dapat kabar bahwa hari ini disita uang tersebut dengan cara pemblokiran rekening," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/8)

Menurutnya, penyitaan ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu terganggunya operasional PT Campang Tiga. Bahkan, karyawan dari PT Campang Tiga pun terancam tidak dibayarkan gajinya. "Jadi penyitaan yang dilakukan Polda Sumsel ini mengganggu hajat hidup orang banyak. Hasil perkebunan di lahan ini pun tidak bisa dijual," terangnya.

Dengan kondisi ini, maka menurutnya kasus tersebut sangat bersifat kriminalisasi dan menzolimi kliennya. Karena itu, dia pun berencana melayangkan surat yang ditujukan ke Kadiv Propam terkait ketidakpercayaan terhadap pemeriksaan yang dilakukan.

"Menurut kami proses ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, jadi kami buat surat agar div Propam Polri memeriksa langsung Ditkrimsus Polda Sumsel," tegasnya.

Dia berharap agar pejabat Polri tidak menjadi alat perusahaan atau oknum terkait dalam kasus ini. Dia juga menegaskan, bakal menuntut balik LPI. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan laporan perdata terhadap kasus tersebut.

"Kalau memang LPI yang melaporkan, kami akan tuntut balik mereka," pungkasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan mempersilahkan jika ingin melaporkan kasus tersebut ke Propam Polri. Karena menurutnya mereka memang memiliki hak.

"Memang hak mereka untuk menyampaikan itu ke pemerintah karena ketidakpuasan, dan ini menurut kami wajar," singkatnya.

Yang terpenting saat ini, yaitu penyidikan terhadap kasus sudah on the track. Termasuk dengan uang Rp21 miliar yang disita penyidik sebagai barang bukti, pihaknya fokus dalam pemberkasan perkara.

"Tim melakukannya secara profesional, dan proporsional terhadap kasus perkara tersebut," pungkasnya.