Operasi Sikat 1 Musi tahun 2025, Ditreskrimum Polda Sumsel fokus memberantas aksi premanisme berkedok pungli, LSM, Ormas hingga juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
- Tujuh Jukir di Palembang Terjaring Razia
- Polisi Intensifkan Razia, Puluhan Preman dan Jukir Liar di Palembang Kembali Terjaring
- 36 Jukir Liar di Palembang Ditangkap Polisi
Baca Juga
Selain aksi premanisme, Operasi ini juga memberantas kejahatan jalanan khususnya kasus 3C (curas, curat, dan curanmor), serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Rizvy Qaswieny mengatakan Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang sudah dilaksanakan jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari ini berhasil mengamankan sejumlah juru parkir liar yang memungut parkir tanpa izin dari pihak terkait.
“Hari ini anggota Jatanras mengamankan 7 orang juru parkir liar disepanjang KM 6 hingga KM 12 Palembang,”kata Rizvy kepada wartawan Jumat (9/5).
Dijelaskan Rizvy, juru parkir liar yang diamankan pihaknya tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Palembang untuk memungut parkir sehingga yang dilakukan jukir ini termasuk pungli secara ilegal.
"Selanjutnya juru parkir liar yang kami amankan ini akan didata untuk diberikan pembinaan agar tidak melakukan lagi aktivitas parkir liar yang meresahkan masyarakat," tuturnya.
Apabila dari hasil pendataan yang dilakukan mereka terindikasi tindakan pidana maka akan diproses hukum.
Ditegaskan Rizvy Operasi Sikat 1 Musi tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga.
"Langkah ini kami lakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungli," tandasnya.
- Polda Sumsel Tangkap Lima Sopir Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Muba
- Polda Sumsel Bongkar Jaringan BBM Oplosan di Muara Enim, Dua Pelaku Ditangkap
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT