Dua Kejadian Fatality dalam Sepekan, Dewan Muara Enim Minta Operasional Perusahaan Dihentikan

Ilustrasi areal pertambangan di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)
Ilustrasi areal pertambangan di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)

Fatality di areal tambang terjadi dalam sebanyak dua kali dalam kurun waktu sepekan terakhir, oleh sebab itu Anggota Komisi III DPRD Muara Enim, Kasman MA meminta operasional perusahaan yang terlibat dihentikan. 


"Pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas kejadian ini, baik yang terjadi Minggu (10/4) lalu, atau kamis Kemaren (14/4). Ini (penghentian operasional) juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Minerba. Harusnya perusahaan disetop sementara aktivitasnya," ungkap Kasman kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (15/4).

Anggota Komisi III DPRD Muara Enim, Kasman MA. (ist/rmolsumsel.id)

Kasman juga meminta pengusutan tuntas kasus-kasus tersebut oleh pihak berwenang (kepolisian) serta pemberian sanksi perusahaan apabila terbukti lalai dalam prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pertambangan.

"Jika ada aturan ataupun prosedur yang dilanggar, segera diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," tegas politisi Partai Nasdem ini. Tentunya dengan harapan agar kejadian serupa tidak lagi berulang. 

Kasman menilai fatality ini menjadi kabar yang tidak sedap bagi Kabupaten Muara Enim. Di sisi lain, dia juga turut merasakan duka yang dialami oleh keluarga korban dari dua kejadian terbaru ini. Sehingga sudah selayaknya perusahaan juga bertanggung jawab dengan memberikan jaminan kepada keluarga korban. 

Pemerintah menurutnya harus memberikan perhatian khusus terhadap kejadian ini. Salah satunya dengan memperketat pengawasan pelaksanaan K3 di seluruh perusahaan yang ada di Muara Enim. 

Selain itu, proses pembinaan yang dilakukan harus lebih intens dilakukan. Mulai dari pemberian pelatihan serta edukasi kepada pekerja yang berada di lingkup industri pertambangan. 

"Fatality yang terjadi ini mengancam keselamatan warga, apalagi sebagian besar pekerja pertambangan ini merupakan warga Sumsel dan Muara Enim khususnya. Nyawa yang hilang dalam kurun waktu singkat ini merupakan pukulan telak bagi kita semua dan harus jadi bahan evaluasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah mengatakan, kewenangan perizinan dan pengawasan untuk tambang batubara masih dipegang oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba. Sehingga, kejadian fatality di areal tambang batubara pengawasannya tetap berada di tangan Inspektur Tambang Kementerian ESDM penempatan Sumsel.

"Terkait fatality di PT MME kami sudah koordinasikan dengan Dirtekling Ditjen Minerba untuk diinvestigasi oleh Inspektur Tambang. Kami juga sudah mendapat tembusan laporan mengenai kejadian tersebut dari Kepala Teknik Tambang PT MME," tandasnya.