Aparat Polsek Lawang Kidul, Resor Muara Enim mengungkapkan fakta tewasnya dua korban di areal PT Menambang Muara Enim (PT MME) pada Kamis (14/4) petang.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Aktifitas Tambang Prima Lazuardi Nusantara Disebut Mengancam Lingkungan, Tidak Kantongi Izin Lingkungan?
- Massa Gempita Tuntut Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Tambang di Muratara dan Muba
Baca Juga
Kedua korban, Muhammad Yusuf Wahyudin dan Arifin yang sama-sama warga Palembang ternyata jatuh dari ketinggan 36 meter saat membongkar tower radio di site Darmo, lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan dari Manajer CSR PT MME, Dedi Kurniawan kepada polisi, kedua korban merupakan karyawan CV Galang Spider Computer yang merupakan pihak ketiga dari PT Ulina Mitra (PT UN).
Antara PT MME dan PT UN ini, diketahui terikat kontrak Pengerjaan Jasa Overburden Removal dan Perjanjian Sewa Alat Berat selama 60 bulan sejak 01 Maret 2017 – 28 Februari 2022.
Oleh sebab itu, kedua korban bermaksud melakukan pembongkaran terhadap tower ini dengan cara naik secara bersamaan. Berdasarkan keterangan Dedi, tower diduga tidak kuat menahan berat tubuh kedua korban sehingga roboh dan membuat mereka meregang nyawa.
"Anggota sudah mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendokumentasian," kata Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Aiptu Guntur, Jumat (15/4).
Dalam keterangannya kepada polisi, Dedi juga diketahui menyebutkan kalau kedua korban datang ke lokasi bersama tiga orang lain rekannya, dengan tidak tidak meminta izin kepada PT MME.
Sehingga secara tidak langsung, dalam keterangannya itu, Dedi menyebut korban masuk areal site Darmo secara ilegal.
Lantas, bagaimana kemudian sejumlah pegawai dari vendor bisa masuk lokasi tanpa pengawasan dan izin dari pihak terkait, misalnya tim pengamanan setempat? Mengingat hampir seluruh akses untuk masuk ke areal pertambangan di Sumsel harus memperoleh izin pihak terkait. Hal inilah yang kemudian diselidiki oleh kepolisian.
"Sebagai rencana tindak lanjut, barang bukti dan saksi akan kami lengkapi," ujar Guntur.
- Kasus Korupsi Tambang Nikel, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati