Gubernur Sumsel Minta Seluruh Aktivitas Sumur Tua Dihentikan Sementara

Gubernur Sumsel Herman Deru/ist
Gubernur Sumsel Herman Deru/ist

Gubernur Sumatera Sumsel Herman Deru meminta seluruh aktivitas penambangan pada sumur tua atau sumur rakyat ditunda sementara demi kelancaran proses inventarisasi dan penertiban yang sedang berlangsung. 


Imbauan itu ia sampaikan saat memimpin sosialisasi penertiban dan investigasi sumur tua.

“Sekarang tahapnya meng‑inventarisasi dulu. Jangan ada penambangan apa pun sampai proses ini rampung,” tegas Herman Deru.

Menurutnya, pendataan menyeluruh diperlukan agar pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk pengelolaan sumur tua di Sumsel.

Herman Deru juga memerintahkan para bupati di wilayah penghasil minyak untuk melakukan pengawasan ketat. Langkah ini dinilai penting guna mencegah munculnya sumur ilegal baru maupun aktivitas penambangan tanpa izin di lapangan.

“Ini perintah negara. Para bupati harus awasi daerahnya sambil menunggu regulasi ESDM berikutnya,” ujarnya.

Setelah inventarisasi selesai, Pemprov Sumsel berencana menyerahkan data terverifikasi ke Kementerian ESDM. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi mulai dari skema perizinan, pembagian hasil, hingga standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Kalau data sudah akurat, kebijakan pusat bisa lebih tepat sasaran dan masyarakat di sekitar sumur tua tetap mendapatkan manfaat,” tambah Herman Deru.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat untuk segera melakukan inventarisasi.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan produksi sumur minyak masyarakat diduga dilaksanakan tidak sesuai kaidah keteknikan yang baik, menyebabkan dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial dan investasi, hingga dampak negatif lainnya. 

Selain itu hasil produksi sumur minyak masyarakat juga diduga tidak dijual sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, berpotensi menyebabkan hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara. 

“Kegiatan sumur minyak masyarakat perlu dilakukan upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola melalui regulasi yang siap diterbitkan dan saat ini masih dalam proses perundangan,” jelasnya dikutip dari surat Menteri ESDM. 

Oleh karena itu, Bahlil meminta agar sumur minyak masyarakat yang telah eksisting dapat dijalankan dengan upaya pembinaan dan perbaikan secara bertahap. 

Dia juga meminta, agar tidak ada lagi penambahan jumlah sumur minyak masyarakat yang baru selama proses penanganan berjalan.

“Jadi kami harapkan agar gubernur dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas/BPMA, KKKS atau pihak terkait lainnya bisa menyampaikan konfirmasi apakah saat ini ada sumur minyak masyarakat eksisting,” jelas Bahlil.

Adapun wilayah yang dimaksud diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat. Kemudian Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.