Merasa tidak terima telah diviralkan di sejumlah media sosial, terlapor dalam dugaan perkara pelecehan yakni JN alias AJ (51) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (16/5) siang.
- Kedapatan Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Palembang Digelandang ke Kantor Polisi
- Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, Dua Pelaku Anak Dewan Pagaralam
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi
Baca Juga
Kedatangan JN alias AJ didampingi Kuasa Hukumnya Benny Moerdani untuk melaporkan pria berinisial W alias Unyil yang diduga telah merekam dan menyebarkan video yang mempertontonkan keributan antara dirinya dengan korban Yanti.
Tidak hanya melaporkan W alias Unyil, pria yang tinggal di Jalan Sebatok, Kecamatan IT III Palembang ini juga melaporkan Yanti (37) atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 317 dan 310/311 KUHP.
Ditemui usai membuat laporan polisi, JN alias AJ mengatakan, peristiwa itu bermula ketika dia bertengkar dengan Yanti di tempat ibadah Buyut Cu Kong Kong yang beralamat di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (5/6) malam.
“Hari ini kita membuat dua laporan polisi sekaligus. Pertama orang yang memviralkan atau membuat video kejadian tersebut dengan terlapor WW alias Unyil dan Yanti juga dilaporkan dengan Pasal Laporan Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan fitnah,” kata AJ alias JN.
Dikatakan oleh AJ alias JN, Yanti telah melaporkannya dalam perkara tindak pidana Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP. Padahal, di dalam video yang beredar dia mendorongnya di bagian leher.
“Tidak ada saya mendorong dia di bagian atau mengenai bagian sekitar dada. Saya hanya mendorong bagian lehernya saja saat itu, dan kita mempunyai saksi yang hadir saat itu banyak," ungkap salah satu tokoh agama ini.
Masih kata JN alias AJ, mereka bertengkar di acara tersebut karena sebelumnya Yanti sudah dilaporkan 4 bulan lalu di Polrestabes Palembang dalam perkara menghina istrinya pernah aborsi dan perkara masalah Pasal 310/355. "Saya tegaskan, terlapor Yanti ini memang orang yang suka membuat orang ribut," ungkap dia.
Ditempat sama, Benny Murdani SH MH mengatakan, terhadap laporan klien kami Junaidi alias Ajun terkait viralnya hari Jumat adanya laporan dugaan pelecehan seksual.
"Jadi, hari ini kita ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi sekaligus membantah tuduhan itu. Dan atas kejadian tersebut klien kami membuat dua laporan polisi yakni pertama UU ITE Pasal 27 A juncto 45 ayat 3l dimana orang yang pertama kali merekam video kemudian menyebar luaskan, dan kita belum tau apa motifnya menyebarluaskan sehingga klien kami merasa tercemar nama baiknya," tutur dia.
Ditambahkan Benny bahwa, Untuk yang kedua membuat laporan terhadap Yanti yang ada dalam video yang sempat ribut mulut, kemudian ada aksi dorong dari klien kami Ajun.
"Namun kita sama - sama melihat video itu didorong adalah bagian leher bukan di bagian area sensitif. Akan tetapi Yanti ini membuat tuduhan palsu dan membuat laporan di Polrestabes Palembang seolah olah klien kami menyentuh bagian sensitif itu. Oleh karena itu kami disini membuat laporan balik, harapannya bapak Kapolrestabes Palembang dapat memproses penanganan hukum ini secara objektif dan diproses sesuai hukum yang seadil adilnya," pungkasnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan dari korban JN alias AJ. “Sudah diterima dan akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan,” tutupnya.
- Kedapatan Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Palembang Digelandang ke Kantor Polisi
- Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, Dua Pelaku Anak Dewan Pagaralam
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi