Animal Hopes Shelter Indonesia Laporkan Dugaan Penjagalan Anjing di Palembang

Founding Fathers Animal Hopes Shelter Indonesia Christian Joshua Pale saat membuat laporan polisi di Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Founding Fathers Animal Hopes Shelter Indonesia Christian Joshua Pale saat membuat laporan polisi di Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Animal Hopes Shelter Indonesia resmi melaporkan dugaan penjagalan anjing untuk konsumsi di Kota Palembang ke Polda Sumsel. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/115/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.  


Menurut Founding Father Animal Hopes Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, laporan tersebut didasarkan pada video viral yang menunjukkan delapan ekor anjing diangkut menggunakan sepeda motor, diduga akan dijagal. 

"Anjing-anjing ini kemungkinan akan dibawa ke tempat pengepul penjagalan untuk diolah menjadi makanan," ujar Christian, Jumat (24/1/2025) malam.  

Christian menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak yang layak untuk konsumsi, sesuai UU No. 18 Tahun 2012. Ia juga mengkhawatirkan potensi penularan rabies dari daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan. 

"Penularan zoonosis dan rabies sangat riskan, bahkan bagi orang yang tidak mengonsumsi daging anjing," tambahnya.  

Animal Hopes Shelter melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan. Christian mengapresiasi respons cepat Polda Sumsel dan berharap pelaku segera ditangkap.  

Investigasi awal menunjukkan bahwa anjing-anjing tersebut diikat pada mulut, kaki, dan dimasukkan ke dalam karung ciri khas tindakan penjagalan. Tim dari Animal Hopes Shelter juga membuntuti pengangkut anjing hingga wilayah Alang-Alang Lebar, namun kehilangan jejak di jalan sempit.  

Christian mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi. 

"Palembang adalah daerah transit pengepul anjing yang dikirim ke Sumatera Utara. Ini sangat membahayakan masyarakat," tutupnya.  

Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel Kompol Syaiful membenarkan pihaknya telah menerima laporan Animal Hopes Shelter Indonesia dalam dugaan kekerasan terhadap hewan dengan dugaan pasal 302 KUHP.

"Laporannya sudah kami terima selanjutnya akan kami limpahkan ke piket Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan,"singkatnya.