Cuci Uang LinkAja BRI, Enam Sekawan Divonis 4 Tahun Penjara

Enam terdakwa perkara transfer dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memanfaatkan lemahnya sistem pengamanan melalui akun virtual LinkAja Bank BRI, masing-masing dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2020).


Keenam terdakwa tersebut yakni Ahmad Imaduddin (23), Erik Kantona (24), Wais Al-Qorni (27), Loreno Gresyia (31), Mentari Suryani (26) dan Derli (23) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati, ke hadapan majelis hakim melalui sidang virtual.

Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan JPU Dwi Indiyanti yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman yang berbeda pada sidang pekan lalu.

"Dengan ini menyatakan bahwa keenam terdakwa (berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian kepada Bank BRI, mengadili masing - masing terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim.

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya sidang, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada keenam terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU untuk menerima, pikir-pikir, atau banding atas vonis yang dijatuhkan.

Diberitakan sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dua pasal sekaligus.

Para terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang Undang (UU) ITE serta UU TPPU yakni Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 19/2016 dan Pasal 3 atau 5 UU Nomor 8/2010.

"Menuntut lima terdakwa dipidana penjara selama 1,5 tahun, sementara terdakwa Derli sebagaimana perbuatannya dituntut pidana penjara selama 2 tahun," sebut JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang sebelumnya.

Diketahui dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa terjadi pada Desember 2019 silam, adapun modus yang dilakukan dengan memanfaatkan kesalahan sistem pada Bank BRI yang menyebabkan nasabah yang melakukan top up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.

Hal tersebut mengakibatkan saldo terdebit dari transaksi top up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal.

Mengetahui hal itu secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan transaksi pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening dari akun virtual LinkAja Bank BRI ke beberapa ATM di Palembang seperti ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang, PLG-Indomaret Bagus, IDM Bagus Kuning, PLG-PD Keramik Indah, SPBU 23.306.23, Tribun Sumsel, JM Kenten, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, dan BRI Unit Sudirman Km 12.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Bank BRI dalam dakwaan yang terpisah tersebut mengalami kerugian total Rp1,1 miliar lebih, dengan rincian untuk terdakwa Ahmad Imaduddin diduga menggasak Rp15,5 juta, terdakwa Derli dan Erik Kantona berbagi Rp946 juta dan terdakwa Wais Al-Qorni, Mentari Suryani, Loreno Gresyia berbagi dana sebesar Rp175 juta.[ida]