Gerebek Pabrik Pupuk Ilegal, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Ekspose kasus penggrebekan pabrik pupuk ilegal oleh Polda Lampung. (ist/rmolsumsel.id)
Ekspose kasus penggrebekan pabrik pupuk ilegal oleh Polda Lampung. (ist/rmolsumsel.id)

Sebuah pabrik pupuk ilegal yang berada di Kabupaten Pringsewu, Lampung digrebek tim  Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Senin (24/1). 


Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.725 Kg pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair. Hanya saja, belum ada satu pun orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Krimsus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ) diduga memproduksi see pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan harga sekitar Rp 100 ribu di sekitaran Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019," kata Popon Ardianto Sunggoro saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.

"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," ujarnya.

Lebih lanjut, Popon menambahkan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999.

Dalam hal ini, tambahnya, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan. 

"Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani," tandasnya.