Respons Plt Bupati Muara Enim Terkait Putusan Pengadilan PTUN Palembang yang Batalkan SK Penetapan Wakil Bupati

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah kunjungi PLTU Sumsel 8. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah kunjungi PLTU Sumsel 8. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah akhirnya angkat bicara terkait hasil putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati Muara Enim.


Menurut Kaffa,ia saat ini lebih mengedepankan kondusifitas wilayah. "Pro dan Kontra itu wajar dalam demokrasi namun jangan sampai membuat kita terpecah belah, saya akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim,”ujar Kaffa singkat, Jumat (5/5).

Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki menambahkan, adanya putusan banding PTUN yang pada intinya membatalkan  SK DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim menurutnya sudah masuk ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Karena Surat Keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim itu belum final, masih ada tahapan lagi yakni Gubernur mengajukan hasil pemilihan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sebelum diterbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Bupati Muara Enim,”katanya.

Sampai saat ini di Mendagri, surat tersebut sudah ditelaah dengan baik sehingga ditetapkan SK Wakil Bupati Muara Enim. 

"Yang akhirnya dilakukan pelantikan oleh Gubernur Sumsel sebagai Wakil Bupati Muara Enim sekaligus sebagai Plt Bupati Muara Enim, pada 25 Januari 2023,”ujarnya. 

Artinya, kewenangan sudah di ranah Mendagri, sehingga segala bentuk gugatan apapun seharusnya ke Kemendagri bukan lagi kewenangan daerah, namun dirinya tentu menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Dan bila dilihat, dari hasil putusan banding, masih ada upaya hukum lagi yakni Kasasi," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Muara Enim yang juga ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim, Zulharman  mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari kemendagri bahwa di minggu ketiga bulan april 2023, Surat Keputusan Bupati Muara Enim definitif sudah diterima oleh Biro Otda Pemprov Sumsel. 

"Insyaallah dalam waktu dekat kita sama-sama berdoa akan dilaksanakan pelantikan sebagai Bupati Definitif oleh Gubernur Sumsel. Saya yakin saudara Plt Bupati Muara Enim akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.

Sementara itu, tokoh Pemuda Kabupaten Muara enim selaku ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Valen mengatakan bahwa yang digugat banding adalah Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH. 

"Artinya itu bukan SK Mendagri, kemudian keputusan banding itu belum inkracht karena ada upaya hukum kasasi," ungkapnya. 

Alangkah baiknya, bila kita sebagai masyarakat bisa menunggu hasil keputusan yang benar benar inkracht. 

"Dan sebagai masyarakat juga kita bisa terus memonitor perkembangannya, kami tentu ingin pemimpin yang terbaik untuk Muara Enim ini dan harus berfikir positif," tegasnya.