Polres OKU Timur menangkap buronan tindak pidana pencurian bermotor bersama tiga rekannya usai konsumsi sabu, di Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Rabu (12/1).
- Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Usut Video Oknum Jaksa Asyik Saweran di Lahat
- KPK Resmi Tahan Tersangka Irfan Kurnia, Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101
- Tersandung Korupsi Pajak Daerah, Mantan Kepala Dispenda OKU Jadi Tersangka
Baca Juga
Buronan curanmor tersebut yakni Jepi Saputra (31), sedangkan ketiga rekannya saat mengkonsumsi sabu yaitu, Umrowi (43), Jemiansil (34) dan seorang pelajar yakni RV (16) ketiganya merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
“Ada empat orang yang ditangkap, satu pelaku merupakan buronan curanmor dan tiga pelaku lainnya ditangkap penyalahgunaan narkoba,” kata Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Rabu (12/1).
Dia menceritakan, ungkap kasus ini berawal dari Laporan Polisi: LP – B / 115 / IX / 2021 / SUMSEL / OKUT / Tanggal 27 September 2021, dengan pelapor atau korban Sutiyem (36) warga Desa Liman Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Saat itu, korban bersama anaknya Ela sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju Desa Pula Negara. Saat diperjalanan tepatnya dijalan tanggul irigasi desa pahang asri Kecamatan BP Peliung Kab. OKU Timur sepeda motor korban mogok dan tidak lama kemudian datang dua orang tersangka yakni Juanda (34) yang tertangkap lebih dulu serta tersangka Jepi.
“Kedua tersangka berpura-pura membantu. Namun, setelah hidup pelaku langsung membawa kabur motor korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek BP. Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan buronan Curamor ini di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, buronan ini tengah bersama tiga tersangka lainnya usai mengkonsumsi sabu.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit motor, satu lembar BPKB dan STNK, dan satu paket narkoba jenis sabut seberat 1.84 gram.
“Keempat tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.
- 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Diungkap, 11 Orang jadi Tersangka
- Kasus Korupsi Lapangan Bola di OKU Selatan, 7 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda
- Pelajar di Prabumulih Dirudakpaksa Berkali-kali, Pelakunya Ternyata Bapak Kandung