Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat dari sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga
Tak terkecuali amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan yang lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Membaca keterangan amicus curiae," kata Suhartoyo.
Berikut ini daftar amicus curiae yang pendapatnya dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi),
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara),
3. Aliansi akademisi dan masyarakat sipil,
4. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun);
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada;
6. Pandji R Hadinoti;
7. M. Busyro Muqoddas, dkk;
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM Universitas Airlangga (Unair);
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);
13. Stefanus Hendrianto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil).
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian