Beredar kabar mengenai tiga nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang dianggap akan menggantikan Arinal Djunaidi yang telah habis masa jabatannya.
- Pemkab OKI Ajak Pihak Swasta Tanggap Perbaiki Jalan Rusak
- Disbudpar Terus Berupayah Bangun Museum Pertama di OKI
- Polres OKU Siap Bersinergi dengan PBNU
Baca Juga
Nama-nama yang muncul adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin, dan Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi.
Dugaan ini konon berasal dari DPRD Provinsi Lampung. Meskipun demikian, unsur pimpinan DPRD Lampung membantah bahwa usulan tersebut sudah ada.
Wakil Ketua I Elly Wahyuni menyatakan bahwa surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai akhir masa jabatan Gubernur Lampung belum turun.
"Sifatnya menyiapkan. Kami menyiapkan selagi belum ada surat dari Kemendagri, kalau sudah ada baru kami buat usulan. Kalau sekarang belum ada usulan resmi," ungkap Elly Wahyuni pada Sabtu (18/11).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua III Yozi Rizal dari Fraksi Demokrat. Meski mengakui bahwa beberapa fraksi sudah mengusulkan calon Pj Gubernur Lampung, dia menegaskan bahwa Fraksi Demokrat masih menunggu kepastian berakhirnya masa jabatan gubernur yang akan diinformasikan melalui surat pemberitahuan dari Kemendagri.
"Kami juga masih mencermati gugatan yudisial review ke MK RI oleh beberapa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang meminta penegasan terhadap frasa yang terdapat pada pasal 201 ayat (4) dan ayat (5) terkait masa jabatan 5 tahun dan mereka yang terpilih melalui Pilkada 2018 tapi dilantik pada tahun 2019," tambah Yozi Rizal sebagai Bendahara Demokrat Lampung.
- Heboh! Anggota Satpol PP OKU Timur Dipaksa Ikut Latihan Bela Diri, Begini Penjelasannya
- Kejari OKI Tetapkan Mantan Kades Bukit Batu Tersangka Kasus Korupsi
- Tim Penggerak PKK Kota Lubuklinggau Dorong Sistem Pendidikan Inklusif