Beredar kabar mengenai tiga nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang dianggap akan menggantikan Arinal Djunaidi yang telah habis masa jabatannya.
- Oknum ASN Pemkab OKI yang Terlibat Kasus Perselingkuhan Dibebastugaskan
- Kasus DBD di Muara Enim Meningkat, Dinkes Imbau Masyarakat Terapkan Ini
- Tujuh Kecamatan di OKU Masuk Kategori Rawan Karhutla
Baca Juga
Nama-nama yang muncul adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin, dan Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi.
Dugaan ini konon berasal dari DPRD Provinsi Lampung. Meskipun demikian, unsur pimpinan DPRD Lampung membantah bahwa usulan tersebut sudah ada.
Wakil Ketua I Elly Wahyuni menyatakan bahwa surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai akhir masa jabatan Gubernur Lampung belum turun.
"Sifatnya menyiapkan. Kami menyiapkan selagi belum ada surat dari Kemendagri, kalau sudah ada baru kami buat usulan. Kalau sekarang belum ada usulan resmi," ungkap Elly Wahyuni pada Sabtu (18/11).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua III Yozi Rizal dari Fraksi Demokrat. Meski mengakui bahwa beberapa fraksi sudah mengusulkan calon Pj Gubernur Lampung, dia menegaskan bahwa Fraksi Demokrat masih menunggu kepastian berakhirnya masa jabatan gubernur yang akan diinformasikan melalui surat pemberitahuan dari Kemendagri.
"Kami juga masih mencermati gugatan yudisial review ke MK RI oleh beberapa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang meminta penegasan terhadap frasa yang terdapat pada pasal 201 ayat (4) dan ayat (5) terkait masa jabatan 5 tahun dan mereka yang terpilih melalui Pilkada 2018 tapi dilantik pada tahun 2019," tambah Yozi Rizal sebagai Bendahara Demokrat Lampung.
- Anjing Liar Berkeliaran, Warga Pagaralam Cemas Terkena Rabies
- Bupati OKU Timur Minta Semua OPD Rencanakan Pembangunan Secara Matang
- Masjid Agung Palembang Tiadakan Pembagian Kupon Kurban, Ini Alasannya