Aktivitas Ilegal Drilling Viral di Media Sosial, Polisi Amankan Tiga Pekerja, Pemilik Sumur Buron

Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (muba) dan Unit Reskrim Polsek Keluang bergerak cepat menutup dan mengamankan para pelaku pengeboran sumur minyak ilegal/ist
Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (muba) dan Unit Reskrim Polsek Keluang bergerak cepat menutup dan mengamankan para pelaku pengeboran sumur minyak ilegal/ist

Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (muba) dan Unit Reskrim Polsek Keluang bergerak cepat menutup dan mengamankan para pelaku pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang sebelumnya viral di media sosial. 


Ketiga pelaku yakni Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin, semuanya berperan sebagai pekerja. Sedangkan sang pemilik sumur atau pemodal saat ini masih dalam pengejaran. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabagops Kompol Rivow Lavu mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.        

"Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba," ujar Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto dan Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, Jumat (16/9). 

Ketiga pelaki, sambung dia, diamankan di sekitar lokasi dan tidak memberikan perlawanan apapun. "Untuk pemilik bor sumur minyak saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya yakni CN, SL, NP dan BM," kata dia. Seraya menambahkan pihaknya juga sudah mengetahui siapa pemilik lahan yakni WW dan AM.      

"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar," tegas dia. 

Disinggung mengenai situasi lokasi semburan sumur minyak, Rivow mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan lokalisir dan semburan sudah dapat dikendalikan. 

Meskipun begitu, pihaknya tetap meminta warga sekitar untuk tidak mendekat apalagi mencoba mengambil ceceran minyak karena sangat berbahaya terutama jika ada percikan api. "Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi," ungkap dia. 

Sementara, salah satu pelaku yakni Robin mengatakan, dirinya berserta pelaku lain berencana melakukan pengeboran di tujuh titik, sesuai dengan pesanan. 

"Tapi, baru satu titik dengan kedalam 120 meter semburan terjadi. Kami menerima upah Rp35 ribu per meter," tandas dia singkat. 

Sebelumnya, semburan sumur minyak ilegal hingga ketinggian puluhan meter di Kecamatan Keluang Muba viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, tampak air bercampur lumpur disertai minyak dan gas menyembur keluar dari dalam sumur. Akibatnya, minyak mentah mengalir ke berbagai saluran air, termasuk ke sungai. 

Situasi itu dimanfaatkan warga sekitar untuk mengambil tumpahan minyak mentah yang mengalir di saluran air yang akan dijual kepada pengepul.