Korupsi Makan Minum Tahfiz Disdik Musi Rawas, Kejaksaan Lubuklinggau Tetapkan Neti Tersangka 

Tersangka Neti saat digiring petugas Kejaksaan. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Neti saat digiring petugas Kejaksaan. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menetapkan dan menahan tersangka Neti Herawati dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan minum tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.


"Jadi pada hari ini kita melakukan penetapan tersangka terhadap Ibu Neti Herawati," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol pada Kamis, 25 April 2024.

Perkara ini menurutnya mulai di sidik oleh Kejaksaan Lubuklinggau pada bulan Agustus tahun 2023. Dan penyidikan sambungnya, berjalan sampai pada akhirnya pihak Kejaksaan hari ini meningkatkan serta menetapkan Neti Herawati sebagai tersangka.

"Dan terhitung hari ini juga kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Neti Herawati sempat diperiksa beberapa jam di Kejaksaan Lubuklinggau mulai pukul 10.00 WIB. Tim penyidik yang melakukan pemeriksaan mengajukan sebanyak 10 pertanyaan.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan sekitar pukul 15.30 WIB menggelar pres rilis terkait dengan penetapan Neti sebagai tersangka. Selanjutya Neti dibawa keluar dari ruang penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas.

Saat dibawa keluar tersebut, tampak tersangka Neti keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan rompi orange. Tersangka terlihat menunduk dengan dikawal petugas menuju kedalam mobil untik dilalukan penahanan di Lapas.

"Alasan penyidik menahan itukan sesuai Pasal 21. Alasan penahanan syarat subjektif dan objeltif. Jadi kalau syarat objektif itu diAncam dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, kalau subjektif kan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangi barang bukti," ungkapnya.

"Jadi penahanan kita lakukan untuk semata-mata ubtuk percepatan proses penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, dugaan korupsi kegiatan makan minum tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022 menyebabkan kerugian negara Rp 172.760.000.

"Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Rp 172.760.000," ungkapnya. 

Adapun modus yang dilalukan Wenharnild menjelaskan, kegiatan makan minum tahfiz ini dilaksanakan sendiri oleh pengelola rumah tahfiz. Yakni dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Rp 580 juta. 

"Sebagian anggaran APBD yang tekah dicairkan sebesar Rp 836.400.000. Diantaranya untuk pembayaran pajak, pembangunan sebesar Rp 83.640.000 dan PPH 22 sebesar Rp 26.160.000," bebernya.

Wenharnol menambahkan, sampai saat ini masih 1 orang tersangka. Dan tidak mentup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kalau sampai saat ini masih 1 tersangka. Lihat perkembangan penyidkkan nanti kalau memang perkembangannya ada hal-hal baru yang memang kita temukan, tidak menutul kemungkinan adanya tersangka baru," pungkasnya.