18 Tahun Buron, Terpidana Kasus Eksploitasi Inhutani Ditangkap di Palembang

Buronan kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Buronan kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Tembilahan berhasil menangkap Agus Sukarianti (57), terpidana kasus eksploitasi Inhutani di Kabupaten Indragiri Hilir.


Terpidana Agus yang buron selama 18 tahun ini ditangkap saat berada di persembunyiannya di Kawasan Tanjung Barangan, Kota Palembang, Rabu (10/11) malam. 

Asintel Kejati Sumsel I Gede Ngurah Sriada SH MH membenarkan adanya penangkapan pada terpidana Agus Sukarianto. “Ini adalah bentuk sinergitas antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Tembilahan. Setelah ini yang bersangkutan akan kita serahkan pada pihak Kejati Riau, untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan," katanya.

Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana SH MH mengatakan jika Agus Sukarianto melarikan diri sejak tahun 2003 saat setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua terpidana atas nama Mujiono dan Agus Sukrianto. Keduanya melarikan diri setelah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan,” katanya.

Ade juga menjelaskan bahwasanya atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Diketahui, terpidana Agus Sukrianto merupakan satu dari dua terdakwa yang telah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, pada tahun 2003 lalu.

Pada saat itu Agus Sukarianto tidak ditahan oleh pihak terkait dan saat divonis Agus Sukrianto melarikan diri.