YLKI Minta 4 Agen Gas di Pagar Alam Tanggung Jawab Atas Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram

Ketua YLKI Sanderson Syafei Usai di Periksa Pidsus Polres Pagar Alam Senin (20/5). (Taufik/RMOLSumsel.id)
Ketua YLKI Sanderson Syafei Usai di Periksa Pidsus Polres Pagar Alam Senin (20/5). (Taufik/RMOLSumsel.id)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendatangi Pidsus Polres Pagar Alam guna dimintai klarifikasi tentang aturan soal pendistribusian gas subsidi ke masyarakat.


Ketua YLKI Lahat Raya (Lahat,Empat Lawang,Pagar Alam,Muara Enim) Sanderson Syafei menjelaskan, kapasitasnya dipanggil oleh unit Pidsus Polres Pagar Alam selain untuk menjelaskan soal aturan pendistribusian gas subsidi selain itu juga melaporkan indikasi dugaan penyimpangan gas subsidi oleh pangkalan gas.

"Ada sekitar 14 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Polres Pagar Alam seputar pengetahuan YLKI soal dugaan penyimpangan distribusi gas melon di kota Pagar Alam,"ujarnya, kepada kantor berita Rmol Sumsel usai empat jam dimintai keterangan, Senin (20/5)

Sanderson menegaskan, bahwa YLKI serius menanggapi penyimpangan distribusi gas melon yang pihaknya yang pihaknya juga sudah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.

"Bahwa YLKI merespon serius persoalan penyimpangan gas subsidi ini buktinya kami sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terhadap 4 agen gas serta walikota hingga Gubernur Sumsel yang kami nilai bertanggung terhadap kondisi ini,"tegasnya

Sanderson juga membeberkan bahwa masyarakat kota Pagar Alam telah banyak dirugikan atas ulah oknum yang menyelewengkan gas subsidi ini, nilainya pun sudah mencapai miliaran rupiah sejak diterbitkan Surat Keputusan (SK) tahun 2021.

"Dari hitungan YLKI sejak terbitnya SK walikota itu hingga sekarang masyarakat sudah dirugikan mencapai 8 miliar lebih hitungan ini berdasarkan jumlah kuota gas subsidi yang di gelontor Pertamina kepada agen,"ujarnya.

Selain itu lanjut Sanderson YLKI juga mendapati bukti bahwa pangkalan menjual gas melon jauh di atas HET dan bukan kepada konsumen yang berhak membeli sesuai aturan yang berlaku.

"Tuntutan kami sederhana atas kerugian yang diderita masyarakat Pagar Alam kami desak Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 4 agen gas subsidi di Pagar Alam agar upaya dugaan penyelewengan ini tidak berlanjut,"pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Pagar Alam Bripka Menda membenarkan telah meminta klarifikasi kepada YLKI namun masih enggan merinci apa saja yang materi yang di klarifikasi tersebut 

"Benar sudah selesai kami mintai klarifikasi,"ujarnya singkat.