Bejat, Pelajar di Musi Rawas Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Empat Kali, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Trauma mendalam dialami seorang pelajar SMP berinisial EF (15), warga Musi Rawas. Di usianya yang masih belia, dirinya harus mengalami tindakan asusila. 


Parahnya lagi, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri berinisial Ry (44). Persetubuhan dan perbuatan cabul itu dialaminya sejak 2019 hingga 2022. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi menuturkan, aksi bejat pelaku terungkap saat EF kabur dari rumahnya sejak Kamis, 11 April 2024. Keluarga korban yang mencari berhasil menemukannya di rumah rekannya. 

"Setelah ditanya korban kenapa pergi dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa takut kepada Bapaknya dikarenakan telah disetubuhi sejak dari tahun 2019 masih berumur 11 tahun dan kejadian berulang pada tahun 2022," kata Kasat Reskrim, Minggu (21/4).

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku Ry memberikan ancaman kepada korban. "Yang mana pelaku Bapak kandungnya mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan Bapaknya dan bercerita kepada orang lain," ujarnya.

Kejadian itu rupanya tak berhenti. Ry kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban ketika sedang mandi. Kemudian, pada Februari 2024, pelaku datang ke kamar korban yang saat itu sedang tidur.

"Pelaku langsung melakukan cabul, yang mana setiap kejadian Ibu korban sedang tidur," bebernya.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Dan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019 dengan cara pada saat korban tidur menyetubuhi korban dan dilakukan sudah 2 kali dan mencabuli korban sudah 2 kali.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 184 KUHAP. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.