Polisi Ringkus 8 Pemalak Sopir di Gandus

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap delapan pemalak di wilayah PT ABP di Jalan Sosial, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap delapan pemalak di wilayah PT ABP di Jalan Sosial, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap delapan pemalak yang sering beraksi di wilayah PT ABP di Jalan Sosial, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (17/6).


Barang bukti yang berhasil disita yakni berupa uang sebesar Rp480 ribu, satu unit senjata tajam (Sajam), kertas catatan. Kedelapan pemalak ini kini digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan razia yang digelar untuk menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Sumsel yang banyak menerima aduan masyarakat terutama sopir truk di jalanan yang membuat resah.

"Mereka ini memeras dan meminta uang dengan alasan untuk keamanan sopir," katanya.

Dari penangkapn ini, pihaknya mendapati salah satu pemalak yang membawa sajam jenis pisau. Nantinya, pemalak yang membawa pisau ini akan diproses sesuai hukum UU darurat dan pihaknya mengimbau agar korban juga melapor dengan pasal 386 KUHP. 

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemalak, bahwa mereka menyetorkan hasil uang pemerasan tersebut yakni sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu untuk satu minggunya. "Kami sudah mengantongi nama yang mengkoordinir pemalakan tersebut," singkatnya.