Pemalak yang Ancam Wisatawan di Ampera Tertangkap

Pelaku pemalakan di jembatan Ampera saat berada di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Pelaku pemalakan di jembatan Ampera saat berada di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Budiman Dewantara alias Budi (33), pelaku pemalakan dengan menggunakan pisau yang aksinya sempat viral di media sosial (medsos).


Tersangka Budiman diringkus di tempat persembunyian di rumah adik iparnya di kawasan Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (25/1) malam.

Berdasarkan data dihimpun, Budi memalak seorang ibu-ibu yang merupakan wisatawan asal Lampung ketika berswafoto di atas Jembatan Ampera, pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 17.00.

Ketika melakukan aksi pemalakan Budi sempat mengeluarkan sebilah pisau dan dihunuskan ke arah korban sembari meminta uang. Merasa ketakutan, korban memberikan uang Rp 5.000.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menjelaskan, mendapati adanya video viral aksi pemalakan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan anggota kita, berdasarkan rekaman yang viral. Anggota kita melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku pemerasan dengan menggunakan senjata tajam,” kata dia saat pers rilis, Jumat (26/1) sore.

Harryo mengatakan, sebelum melakukan aksi pemalakan, tersangka sempat menenggak minuman keras (miras) bersama teman-temannya di kawasan bawah Jembatan Ampera.

“Motifnya masalah ekonomi, dia nekat melakukan pemerasan dengan menggunakan sajam pisau,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan UU Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Untuk barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan mengancam korban, satu stell pakaian dan topi yang digunakan ketika beraksi memeras korban,” pungkasnya.