Digrebek Polisi, IRT di Palembang Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Blower AC

Polisi pamerkan barang bukti narkoba dan pelaku Mery (39) saat gelar press release kasus di Mapolrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Polisi pamerkan barang bukti narkoba dan pelaku Mery (39) saat gelar press release kasus di Mapolrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus Mery (39), warga Kelurahan 36 ilir, Kecamatan Gandus yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ibu rumah tangga ini diringkus saat berada dikediamannya, Rabu (10/11) sore.


Dari informasi yang dihimpun, saat penangkapan berlangsung, pelaku membantah telah menjadi pengedar narkotika. Namun, setelah digeledah berhasil ditemukan barang bukti 26 paket sabu-sabu, tiga bungkus plastik bening yang berisikan 150 butir pill ekstasi dan HP merek Y20 warna hitam.

Polisi juga mengamankan pula barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit ponsel merek Vivo Y 20, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan tersangka Mery berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di rumahnya.

“Setelah dapat laporan anggota kita langsung menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya,” kata Mario, Kamis (11/11).

Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat menyimpan barang bukti ini di blower AC, anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti.

“Atas ulahnya pelaku kita ancam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.